RP (31) yang beralamat di JL H.Faqih Usman. Lr Langgar Rt. 015 Rw. 003 Kelurahan. Satu Ulu Kodya Palembang, dan MA (32) yang bekerja sebagai pedagang yang beralamat : Jl H Faqih Usman Lr Langgar Rt. 015 Rw. 003 Kelurahan Satu Ulu Kodya Palembang. telah diamankan Jajaran Polsek Babat Toman dalam perkara premanisme
Pelaku menjalankan aksinya dengan meminta uang kepada masyarakat Sungai angit dengan alasan Renovasi Masjid Alfalah, setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak Panitia, didapatkan keterangan dari panitia bahwa kedua pelaku tersebut bukan merupakan pihak panitia yang ditunjuk dari masjid alfalah.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Ipda Hafis Zulfadli. SH bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku premanisme ini, penggeledahan pun dilakukan terhadap pelaku, dan didapati dalam tas pelaku sebagai barang bukti uang pecahan
1 (satu) lembar uang pecahan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
5 (lima) lembar uang pecahan sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah) 3.
18 (delapan belas) lembar uang pecahan sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah)
11 (sebelas) lembar uang pecahan sebesar Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)
5 (lima) lembar uang pecahan sebesar Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar uang pecahan sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar uang pecahan sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah).
Setelah dilakukan pemeriksaan awal pelaku mengakui atas semua perbuatannya, Kami juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap berhati hati dan apabila menemukan hal hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor Polisi terdekat. “Ujar Hafis.”


