Menurut Hartono, keterbatasan anggaran membuat Pemerintah Desa Kiwis harus menyesuaikan rencana penggunaan anggaran pada tahun 2026. Ia menyebut, pencairan Dana Desa tahap pertama yang diterima desa sekitar Rp95 juta, sementara terdapat kewajiban pembayaran pajak dari tahun 2025 sekitar Rp45 juta.gmana lagi mau bangun.
“Anggaran yang masuk cukup terbatas. Pada tahap pertama sekitar Rp95 juta, sementara ada kewajiban pajak tahun sebelumnya yang harus diselesaikan,” ujar Hartono.
Selanjutnya, menurut keterangannya, pada pencairan tahap kedua Desa Kiwis menerima sekitar Rp1,701 miliar. Namun, Hartono menjelaskan bahwa kondisi anggaran tersebut harus disesuaikan dengan berbagai kebutuhan dan ketentuan penggunaan Dana Desa.
Hartono juga mengatakan bahwa pada tahun 2026 Pemerintah Desa Kiwis belum menganggarkan pembangunan fisik. Ia menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan keterbatasan anggaran serta kebutuhan desa yang harus diprioritaskan.
“Untuk tahun 2026, tidak ada pembangunan fisik yang kami laksanakan,” katanya.
Selain pembangunan fisik, Hartono menyampaikan bahwa program yang berkaitan dengan ketahanan pangan juga tidak dilaksanakan oleh Desa Kiwis pada tahun 2026, berdasarkan kondisi dan perencanaan anggaran desa yang disampaikannya kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menjadi gambaran mengenai kondisi pengelolaan anggaran Desa Kiwis pada 2026. Namun, terkait rincian besaran Dana Desa, realisasi pencairan, pembayaran kewajiban tahun sebelumnya, serta program yang tidak dianggarkan, diperlukan penelusuran terhadap dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, dan dokumen terkait lainnya untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.
Secara nasional, penggunaan Dana Desa pada 2026 juga diatur melalui kebijakan pemerintah mengenai prioritas penggunaan Dana Desa. Pemerintah daerah di sejumlah wilayah menyebut adanya penyesuaian anggaran desa sehingga pemerintah desa perlu menentukan skala prioritas dalam penggunaan dana.
Dengan demikian, tidak adanya pembangunan fisik maupun program ketahanan pangan di Desa Kiwis pada 2026 sebagaimana disampaikan Hartono perlu dilihat berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran desa serta ketentuan yang berlaku.
pencairan di tahun 2026 buat nutupi bayar utang pasir dan kolar di tahun 2025 .ucap kades
Kalau untuk penerima BLT di tahun 2026 ada 7 orang penerima di tahap 1.kalau untuk tahap 2 belum di bagikan
Penulis :Anton
Editor: Rendi


