Diduga Ada Pungutan SPP di SMA Negeri 1 Sungai Keruh, Masyarakat Pertanyakan Dasar Hukumnya

KEJARKASUS.COM Sungai Keruh- Dugaan adanya pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 1 Sungai Keruh menjadi sorotan. Informasi tersebut disampaikan oleh beberapa wali murid kepada awak media. Mereka mengaku setiap siswa dikenakan iuran sebesar Rp65.000 per bulan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media menghubungi Humas SMA Negeri 1 Sungai Keruh, Superi, untuk meminta klarifikasi. Dalam keterangannya, ia membantah bahwa pihak sekolah menetapkan iuran tersebut secara sepihak.

"Itu semua merupakan hasil persetujuan wali murid saat diadakan rapat oleh pihak komite. Pihak sekolah hanya menerima saja," ujar Superi.

Meski demikian, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah penarikan iuran bulanan dengan nominal yang telah ditentukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dijelaskan bahwa Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Namun, penggalangan tersebut tidak boleh berupa pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik atau orang tua/wali.

Selain itu, peraturan tersebut membedakan secara tegas antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya. Sebaliknya, pungutan merupakan penarikan biaya yang bersifat wajib, ditetapkan nominalnya, serta memiliki waktu pembayaran tertentu.

Di sisi lain, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan negara berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan serta membiayai pendidikan dasar.

Dengan adanya iuran sebesar Rp65.000 per siswa setiap bulan, sejumlah wali murid berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dapat memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi untuk memastikan apakah mekanisme penggalangan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah melalui Humas telah memberikan klarifikasi bahwa iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat bersama Komite Sekolah dan wali murid. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Sungai Keruh, Komite Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan apabila ingin memberikan penjelasan lebih lanjut.(Red)