Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 unit truk yang digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal. Total minyak yang diamankan mencapai 419.600 liter, terdiri dari 399.600 liter minyak hasil penyulingan dan sekitar 20 ribu liter minyak bumi.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap aktivitas migas ilegal yang masih ditemukan di wilayah hukum Polres Muba.
“Perkara migas yang kami ungkap ada beberapa jenis, mulai dari pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal sampai kebakaran tempat penyulingan minyak,” kata Adik.
Kapolres Muba menegaskan, penindakan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Penyidik masih mendalami pihak yang memasok, membiayai hingga mengendalikan aktivitas tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga akan melihat siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan dan bagaimana aliran minyak ini sampai ke tempat tujuan,” tegas Adik.
Termasuk dugaan adanya oknum yang membekingi kendaraan pengangkut minyak ilegal, Kapolres memastikan pihaknya tidak akan menutup mata.
“Kami akan membersihkan institusi kami dari oknum-oknum yang masih terlibat. Kalau diketahui ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami tegur dan kami bina. Kalau masih dilakukan, tentu akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.
Untuk penanganan barang bukti, Polres Muba telah berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina dan Medco. Sebagian besar barang bukti yang diamankan merupakan minyak hasil penyulingan.
“Setelah saya berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina dan Medco, barang bukti tersebut bisa diterima untuk dijadikan BBM yang lebih baik,” tambahnya.
Polres Muba memastikan pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang berada di balik aktivitas migas ilegal tersebut.
22 Tersangka Diamankan, Polres Muba Sita 419 Ribu Liter Minyak IIegal dan 33 Truk sejak Dari Tanggal 19 sampai 30 Agustus
KEJARKASUS. COM Polres Muba ungkap sejumlah kasus dalam perkara Migas. Dalam Conference Pers pagi tadi, Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dari sejumlah perkara migas yang diungkap dari tanggal 19 sampai 30 Agustus.


