Berdasarkan keterangan warga, sumur bor tersebut dibangun pada tahun 2025 menggunakan Dana Desa. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan prasasti atau papan informasi yang menjadi identitas proyek.
Menurut di lapangan, tidak adanya informasi tersebut membuat kesulitan membedakan apakah bangunan tersebut merupakan fasilitas milik pribadi atau aset yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah melalui Dana Desa.
"Setahu kami ini dibangun tahun 2025 menggunakan Dana Desa. Tapi karena tidak ada prasasti atau papan informasi, masyarakat jadi bingung apakah ini milik pribadi atau fasilitas umum," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.selasa 14 juli 2026
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan pembangunan desa. Warga berharap setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara dilengkapi dengan papan informasi atau prasasti sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Kota Agung maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak dipasangnya prasasti atau papan informasi pada bangunan sumur bor tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta memastikan seluruh pembangunan yang menggunakan Dana Desa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis :Anton
Editor:Rendi


