Rumah Adat Melayu Datuk Ong di Wilayah HGU Kebun Tanjung Garbus, Dinilai Belum Ada Langkah Tegas dari PTPN IV Regional I

KEJARKASUS COM Deli Serdang Keberadaan rumah adat Melayu milik Datuk Ong yang berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional I Kebun Tanjung Garbus Afdeling V Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang hingga saat ini masih menjadi perhatian masyarakat.

Saat Media mengkonfirmasi Pihak manajemen kebun melalui Asisten Kepala(ASKEP) Syahfrial Heri, SP Senin,06/04/26 Melalui Via WhatsApp menyampaikan bahwa rumah adat Melayu milik Datuk Ong memang berada dalam wilayah HGU Kebun Tanjung Garbus. Namun hingga saat ini, disebutkan belum ada rencana pengosongan terhadap bangunan tersebut.

Sejumlah pihak menilai belum adanya langkah tegas dari manajemen PTPN IV Regional I dalam menangani persoalan tersebut menunjukkan lemahnya tindak lanjut terhadap status lahan yang telah dinyatakan sebagai wilayah HGU.

Keberadaan rumah adat Melayu tersebut diketahui telah berdiri sejak lama dan memiliki nilai historis serta budaya bagi masyarakat Melayu di wilayah sekitar. Meski demikian, status keberadaan bangunan di dalam area HGU dinilai perlu mendapat kejelasan hukum agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Masyarakat berharap pihak PTPN IV Regional I Regional I Kebun Tanjung Garbus dapat segera memberikan penjelasan resmi terkait langkah yang akan diambil ke depan, termasuk kemungkinan musyawarah dengan pihak pemilik rumah adat guna mencari solusi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.

Selain itu, warga juga berharap adanya keterlibatan pemerintah daerah serta tokoh adat untuk memediasi persoalan tersebut agar penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap menghormati nilai-nilai budaya yang ada.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional I Kebun Tanjung Garbus belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait rencana konkret penanganan persoalan tersebut. KK 



Penulis: Gua 

Editor: Rendi