Penggeledahan tersebut berlangsung di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Nazom Nurhawi, belakang Terminal Randik, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pengalihan dan penguasaan tanah yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Tindakan tegas ini dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna mengumpulkan alat bukti yang relevan. Perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan aset daerah berupa sebidang tanah di Kecamatan Sekayu, yang memiliki dasar hukum Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum yang sah, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-500/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026, serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 87/PenPid.B-GLD/2026/PN Sky pada tanggal yang sama.
Dalam kegiatan itu, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang diselidiki. Barang bukti yang disita meliputi 34 bundel asli laporan keuangan perusahaan periode 2023 hingga 2026, puluhan bundel data pembeli, dokumen akta pengoperan hak, serta sejumlah ordner berisi kuitansi, surat keluar, hingga gambar rencana tapak PT Pancaroba Pagar Gunung.
“Penyitaan dokumen-dokumen ini dinilai penting dalam mengurai alur dugaan penguasaan aset daerah secara tidak sah, sekaligus menelusuri potensi kerugian keuangan negara yang mungkin timbul dari praktik tersebut,” demikian disampaikan melalui akun resmi Kejari Muba, Sabtu (11/4/2026).
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Langkah penggeledahan dan penyitaan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan terhadap aset milik negara, khususnya yang berdampak langsung pada kepentingan publik di daerah.
Di sisi lain, berbagai elemen masyarakat di Musi Banyuasin berharap agar Kejari Muba dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, serta menyeret seluruh pihak yang terlibat, baik dari kalangan masyarakat maupun oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, ke meja hijau demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan. (Red).


