Dalam pelaksanaan apel tersebut, Kepala Lapas Sekayu menyampaikan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi kepada seluruh pegawai. Arahan ini menjadi pedoman penting dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya dalam aspek keamanan, ketertiban, serta integritas petugas.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain penegasan bahwa setiap pengawalan Warga Binaan yang menjalani sidang di pengadilan wajib dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), dengan pengawasan dan pengecekan yang ketat. Setelah pelaksanaan sidang, Warga Binaan diwajibkan langsung kembali ke lapas tanpa diperbolehkan singgah di tempat lain.
Dalam arahannya, juga ditegaskan larangan keras terhadap peredaran handphone di dalam lapas yang berpotensi mendukung tindak kejahatan, termasuk peredaran narkoba. Tidak hanya itu, penggunaan dan peredaran narkoba di lingkungan lapas juga menjadi perhatian serius, dengan komitmen penegakan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Lebih lanjut, Kalapas Sekayu juga menekankan bahwa, pengeluaran Warga Binaan tanpa izin resmi dari kalapas, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Kegiatan apel pagi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, integritas, serta kewaspadaan seluruh pegawai dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Sekayu.


