Pelaku pembunuh berencana di Perumahan Bukit Berlian akhirnya menyerahkan Diri kepolisi

KEJARKASUS.COM Muaradua – Upaya pelarian pelaku pembunuhan di kawasan Bukit Permai, Kabupaten OKU Selatan, akhirnya gagal setelah aparat kepolisian menutup dan memperketat seluruh akses keluar wilayah Sumatera Selatan. Pelaku yang sempat berencana kabur ke luar daerah itu akhirnya memilih menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.sukarami palembang

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, dalam konferensi pers di Aula Polres OKU Selatan, Senin (30/3/2026), menjelaskan bahwa langkah cepat dilakukan dengan mengerahkan personel di sejumlah titik strategis, khususnya jalur darat dan akses kendaraan roda empat.

“Seluruh akses jalan keluar sudah kami kondisikan dan dijaga ketat oleh anggota di lapangan,” ujar Kapolres, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Aston Sinaga.

Peristiwa pembunuhan tersebut menimpa Maria Simaremare, seorang staf Bawaslu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian diduga dipicu oleh cekcok antara pelaku dan korban.

Emosi pelaku yang memuncak diduga berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku disebut mencekik korban sebelum akhirnya melukai bagian leher korban menggunakan senjata tajam.

Pelaku berinisial SHLN (34), seorang buruh asal Jalan Pancur, Kelurahan Tanjung Baru, diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban yang telah berlangsung sekitar tiga tahun. Sementara itu, pelaku juga tercatat sebagai warga Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, sebuah laptop, serta sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Meski sempat berupaya melarikan diri, pelaku akhirnya menyerahkan diri di Polsek Sukarami, Palembang. Penyerahan diri itu merupakan hasil koordinasi antara Satreskrim dan Intelkam Polres OKU Selatan bersama Polda Sumatera Selatan.

Kapolres menegaskan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan terancam hukuman berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




Penulis :Anton 

Editor;Rendi