Diduga tidakTransparan Dana BUMDes 2025 Dipertanyakan, Warga Sumber Raya Mengaku Tak Tahu Siapa Ketua Bumdes

KEJARKASUS.COM Muaradua – Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2025 di Desa Sumber Raya kecamatan buay pemaca.kabupaten oku selatan.menjadi sorotan publik. Sejumlah kejanggalan mencuat setelah tim media melakukan kontrol sosial dan mewawancarai Ketua BUMDes (EDI) pada Kamis (26/2/2026).

Kepada awak media, Ketua BUMDes menjelaskan bahwa dana yang masuk ke rekening BUMDes sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp150 juta. Dari jumlah tersebut, Rp60 juta disebut telah dialokasikan untuk pengadaan bibit jagung sebanyak 170 kilogram. Sementara sisa dana sekitar Rp90 juta masih tersimpan di rekening BUMDes dan belum digunakan.

“Sisa dana belum digunakan karena takut terjadi kesalahan dalam pengelolaan,” ujar Ketua BUMDes.

Ia menambahkan, bibit jagung tersebut dibagikan kepada masyarakat yang berminat menanam. Setiap warga menerima 10 kilogram bibit. Dalam skema pengembaliannya, warga diwajibkan mengembalikan pokok bibit yang dipinjam serta membayar Rp200 ribu sebagai biaya tambahan atau bunga pinjaman.

Menurutnya, masa panen jagung berlangsung sekitar empat bulan. Namun hingga kini, disebutkan belum ada warga yang melakukan pengembalian bibit maupun biaya tambahan tersebut.

Muncul Kejanggalan

Meski demikian, sejumlah pernyataan Ketua BUMDes dinilai menimbulkan pertanyaan. Ia menyebut dirinya dipilih langsung oleh masyarakat setempat untuk menjabat sebagai Ketua BUMDes.

Untuk memastikan hal tersebut, tim media melakukan penelusuran dengan menanyakan kepada sejumlah warga yang tinggal tidak jauh dari kediaman Ketua BUMDes terkait siapa pengelola Dana BUMDes Tahun 2025.

Hasilnya, sebagian besar warga mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa Ketua BUMDes yang menjabat dan mengelola dana pada tahun tersebut.

“Langsung saja tanya ke Pak Kades, beliau yang lebih tahu,” ujar salah seorang warga.

Perlu Klarifikasi Pemerintah Desa

Perbedaan keterangan antara Ketua BUMDes dan pengakuan warga memunculkan tanda tanya terkait transparansi dan mekanisme pengelolaan dana desa tersebut. Selain itu, skema pengembalian bibit yang disertai tambahan biaya juga menjadi perhatian, terutama terkait regulasi dan dasar hukum penerapan sistem tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengangkatan Ketua BUMDes maupun pengawasan penggunaan dana tahun 2025.

Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi agar pengelolaan Dana BUMDes benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi warga desa.




Penulis :Anton 

Editor; Rendi