Kedatangan Dandim 0401/Muba, Letkol Kav Fredy Christoma P.P, S.Hub.Int, bersama Istri bertujuan membuat SIM mengingat SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum : UU No. 2 Thn. 2002 meliputi Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c serta Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Kedatangan Dandim 0401/Muba Bersama Istri ke kantor SIM disambut baik Kapolres Muba AKBP Ruri Prasetyo S.H., S.I.K., M.I.K dan Anggota Polres Muba.
Dandim 0401/Muba Letkol Kav Fredy Christoma P.P, S.Hub.Int, menilai bahwa minimnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas membuat tingginya jumlah langka lantas yang terjadi.sesuai pantauanya selama bertugas Di Kabupaten Muba.
Sementara Kasat Lantas Polres Muba AKP Rendy Novriadi, S.T.K., S.I.K., kepada wartawan mengatakan Dandim 0401/Muba Bersama Istri membuat SIM mengikuti prosedur seperti masyarakat umum lainya.mulai dari pendaftaran, registrasi. foto serta mengikuti ujian lainya.
Kedatangan Dandim 0401/Muba kekantor SIM merupakan salah satu contoh yang baik yang diberikan kepada masyarakat.Sekaligus Dandim 0401/Muba, menghimbau kepada seluruh bawahanya untuk selalu taat pafa peraturan lalu lintas.jangan mentang mentang penengak hukum se enaknya saja melangar hukum tetapi berikan contoh yang baik kepada masyarakat pada umumnya.khususnya Kabupaten Muba.


