Dana BUMDES 2025 Belum Direalisasi, Mantan Kades Tanjung Raya Akui Gunakan untuk Bayar Utang

KEJARKASUS.COM Oku selatan Dugaan penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025 mencuat di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dana sebesar Rp82 juta yang seharusnya digunakan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi desa, hingga kini disebut belum direalisasikan.

Fakta tersebut terungkap saat tim media mengonfirmasi langsung kepada mantan Kepala Desa Tanjung Raya pada Rabu (25/2/2026). Dalam keterangannya, ia mengakui bahwa dana BUMDes tahun 2025 sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Dana BUMDes sebesar Rp82 juta saya pakai dulu untuk bayar utang. Waktu itu saya dilaporkan warga dan diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH), sehingga dana tersebut saya kembalikan,” ujarnya.

Pengakuan tersebut sontak menjadi perhatian warga. Pasalnya, Dana BUMDes merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa, membuka lapangan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meski mantan kepala desa menyebut dana tersebut telah dikembalikan setelah melalui pemeriksaan dan audit, hingga memasuki tahun 2026 program BUMDes 2025 di Desa Tanjung Raya disebut belum berjalan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Ketua BUMDes Tanjung Raya (Lekat). membenarkan dirinya menjabat sebagai ketua. Namun ia mengaku tidak mengetahui adanya pencairan dana BUMDes tahun 2025.

“Memang benar saya ketua BUMDes, tapi untuk pengelolaan dana tahun 2025 saya tidak tahu. Saya sudah tanyakan kepada mantan kepala desa, katanya dana belum cair,” ungkapnya.

Ia bahkan menegaskan bahwa jika dana tersebut benar telah dicairkan, dirinya tidak pernah menandatangani dokumen pencairan ataupun membuka rekening.

“Kalau dana itu sudah cair, saya tidak pernah tanda tangan. Berarti tanda tangan saya dipalsukan,” tegasnya.

Pernyataan berbeda antara mantan kepala desa dan Ketua BUMDes semakin memperkeruh situasi. Apalagi, mantan kepala desa disebut sempat meminta agar persoalan ini tidak diberitakan atau dilaporkan karena khawatir berdampak pada statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah kecamatan maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan dugaan tersebut. Masyarakat Desa Tanjung Raya berharap ada klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Kasus ini menjadi sorotan karena Dana BUMDes merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat ekonomi desa. Pengelolaannya dituntut transparan, profesional, dan akuntabel. Jika benar terjadi penyimpangan, masyarakat menilai perlu ada langkah tegas agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindak lanjuti kasus ini




Penulis: Anton 

Editor; Rendi