Kapolres OKU Selatan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan setelah menerima laporan dari korban. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka yang kini telah diamankan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, kami menetapkan satu orang tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan berencana. Tersangka telah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,”
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku dan senjata tajam.senampang angin.sebuah motor honda bit.alat yang diduga digunakan saat kejadian, serta dokumentasi luka korban. Tersangka dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan penutup wajah.
Kapolres menerangkan, peristiwa tersebut berawal dari adanya utang pi utang konflik antara pelaku dan korban yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Pelaku diduga telah merencanakan perbuatannya sebelum melakukan penyerangan terhadap korban.
“Perbuatan ini dilakukan dengan unsur kesengajaan dan perencanaan. Oleh karena itu, tersangka kami jerat dengan pasal berlapis,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Penulis :Anton
Editor Rendi

