Berdasarkan papan kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek tersebut memiliki volume pekerjaan 0,70 meter x 2 meter x 3,5 meter dengan total anggaran sebesar Rp9.466.000, termasuk PPN dan PPh. Kegiatan dilaksanakan secara swakelola dengan waktu pelaksanaan 90 hari kerja, bersumber dari Dana Desa (APBN) Tahun 2025.
Namun demikian, sejumlah warga menilai besaran anggaran tersebut tidak sebanding dengan ukuran bangunan gorong-gorong yang tergolong kecil. Bahkan, menurut penilaian warga, dengan spesifikasi volume tersebut, biaya pembangunan dinilai dapat dilakukan dengan anggaran yang lebih rendah.
“tim media saat kontrol sosial di lapangan pada tgl 22-12-2025. melihat ukurannya, rasanya tidak sampai menghabiskan dana hampir sepuluh juta rupiah. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan lamanya waktu pelaksanaan yang mencapai 90 hari kerja, sementara pekerjaan fisik gorong-gorong tersebut dinilai dapat diselesaikan dalam waktu jauh lebih singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait perhitungan anggaran dan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut. Masyarakat berharap ada transparansi dan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan.
Warga juga meminta pihak terkait, termasuk Inspektorat dan aparat pengawas, untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan ketentuan dan asas akuntabilitas.
Sebagai informasi, Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga penggunaannya dituntut untuk transparan, efektif, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Penulis:Anton Bolang
Editor:Rendi


