Putusan tersebut menegaskan posisi pers sebagai pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi. MK menyatakan, kerja jurnalistik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan informasi dan memperoleh informasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa sengketa atau keberatan atas produk jurnalistik tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme pidana maupun gugatan perdata secara langsung. Penanganan terhadap dugaan pelanggaran pemberitaan seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.
MK juga menekankan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan berpotensi mengancam kebebasan pers dan menciptakan iklim ketakutan dalam kerja jurnalistik. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan syarat penting bagi terwujudnya pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab.20-1-2026 .
Putusan ini dinilai memperkuat jaminan kemerdekaan pers di Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Penulis :Anton
Editor; Rendi

