Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, S.H melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M membenarkan kejadian tersebut. Dia Mengatakan kasus ini, sudah ditangani Polsek Sungai Lilin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
"Betul pak, Polsek kita telah menerima serahan pelaku NA (35) Warga Dusun Desa Taja Indah Kec.Betung yang diduga maling sawit dari pihak keamanan perusahaan"ujar Hutahaean.
Setibanya di Polsek Sungai Lilin, sambung Hutahaean, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Aksi pencurian tersebut dilakukannya baru pertama kalinya
"Jadi pelaku ini melakukannya dengan memanfaatkan kelengahan pihak keamanan perusahaan"sambungnya lagi.
Dalam penindakan tersebut, pihak Polsek sungai lilin turut mengamankan barang bukti berupa 6 (Enam) buah Tandan kelapa sawit dengan berat bruto 160 KG; 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tanpa body,tanpa plat dan tanpa no rangka dan no mesin; 1(satu) buah keranjang yang terbuat dari anyaman rotan.
"Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g KUHPidana"tutupnya.
Penulis :Wendi
Editor;Citra

