Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa Menguat, Warga Sinar Marga Hanya Terima Separuh Hak

KEJARKASUS.COM OKU SELATAN –Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Sinar Marga, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan, kian menguat. Warga penerima manfaat mengaku hanya menerima separuh dari jumlah BLT yang seharusnya diterima pada Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media saat melakukan kontrol sosial pada Rabu (17/12/2025), salah seorang warga Dusun I yang terdaftar sebagai penerima BLT mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima BLT satu kali sebesar Rp900.000. Padahal, sesuai ketentuan, total BLT yang seharusnya diterima mencapai Rp1.800.000.

Ironisnya, dari dana Rp900.000 tersebut, masih terjadi pemotongan sebesar Rp50.000 yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan alasan yang tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada penerima.

“Seharusnya kami terima Rp1.800.000, tapi yang kami terima cuma Rp900 ribu. Itu pun masih dipotong Rp50 ribu tanpa penjelasan,” ujar warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial (CW).

Warga menjelaskan, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa tersebut dilakukan secara tunai di Balai Desa Sinar Marga dan diserahkan langsung oleh Kepala Dusun serta perangkat desa. Penyaluran ini berbeda dengan BLT Kesra yang dicairkan melalui kantor pos dengan menggunakan kartu penerima.

“Kalau BLT Kesra ambilnya di pos dan pakai kartu. Tapi yang ini dibagikan di balai desa, tidak pakai kartu, dan saya tidak sendiri, ada warga lain juga,” katanya.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya penyaluran BLT di luar mekanisme resmi, yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun I menyatakan bahwa BLT tahun 2024 telah dibagikan. Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait penyaluran BLT tahun 2025 tahap II, yang bersangkutan mengaku tidak mengingat secara pasti apakah bantuan tersebut telah disalurkan oleh kepala desa atau belum. Pernyataan ini justru memperkuat indikasi lemahnya administrasi dan pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial di desa tersebut.

Upaya konfirmasi terhadap Kepala Desa Sinar Marga juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, kepala desa tidak berada di kediamannya dan belum memberikan klarifikasi resmi.

Dugaan pemangkasan BLT ini dinilai serius karena menyangkut hak masyarakat miskin dan rentan, serta berpotensi mengarah pada penyalahgunaan Dana Desa. Warga pun mendesak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kejaksaan Negeri OKU Selatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit, pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait.

Masyarakat berharap penegak hukum tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi mengusut tuntas dugaan pemotongan dan penyaluran BLT yang tidak sesuai ketentuan, agar hak warga dapat dipulihkan dan praktik serupa tidak kembali terulang.




Penulis :Anton 

Editor: Rendi