Pencurian yang sangat meresahkan masyarakat ini terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, saat pelaku masuk ke masjid dan merusak kotak amal serta gudang. Pelaku mengambil uang di kotak amal dan satu unit genset merk Yamaha warna biru.
Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nopol untuk melakukan aksinya. Dengan bukti yang kuat, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Barang bukti yang disita antara lain:
– 1 unit genset merk Yamaha warna hijau
– 1 buah kotak amal
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nopol
Polres oku selatan mengatakan untuk masyarakat.dengan atas kejadian ini.muda-muda2an tidak akan terjadi lagi atas pencurian kotak amal di masjid wilayah oku selatan.
berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan setempat.
PENULIS:ANTON BOLANG
EDITOR:Rendi

