DI PIMPIN LANGSUNG OLEH KANIT PIDUM.POLRES OKU SELATAN.PENANGKAPAN SEORANG PELAKU.KASUS PENCURIAN pasal 363

KEJARKASUS.COM muaradua-kanit Reskrim Polres OKU Selata. melakukan penelusuran kasus pencurian.akhirnya berhasil menemukan titik terang pelaku. pencurian di Masjid Baiturrahman, Kec. Muaradua, Kab. OKU Selatan. Pelaku, Anjeska Febri Yoga (23), warga Desa Padang Sari, Kec. Buay Runjung, Kab. OKU Selatan, ditangkap di rumahnya pada Kamis (04/12/2025) malam.

Pencurian yang sangat meresahkan masyarakat ini terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, saat pelaku masuk ke masjid dan merusak kotak amal serta gudang. Pelaku mengambil uang di kotak amal dan satu unit genset merk Yamaha warna biru.

Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nopol untuk melakukan aksinya. Dengan bukti yang kuat, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Barang bukti yang disita antara lain:

– 1 unit genset merk Yamaha warna hijau

– 1 buah kotak amal

– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nopol

Polres oku selatan mengatakan untuk masyarakat.dengan atas kejadian ini.muda-muda2an tidak akan terjadi lagi atas pencurian kotak amal di masjid wilayah oku selatan.

berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan setempat.


PENULIS:ANTON BOLANG

EDITOR:Rendi