Penangkapan tersebut berdasarkan LP-A / 53 / XI / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKU Selatan / Polda Sumsel.
Terduga pelaku diamankan pada tgl 13 November hari kamis 2025.di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Serasan Seandanan, Lingkungan XI, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Dari hasil penggeledahan,di kontrakan.petugas menemukan barang bukti yang tersangka gunakan. kuat terkait tindak pidana peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan petugas.1 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,17 gram
1 plastik klip berisi 4 butir pil diduga ekstasi warna biru dan hijau berbentuk logo transformer dengan berat bruto 1,81 gram
1 unit timbangan digital merek CHQ. pipet skop
dompet .kain warna abu-abu
tas dukung warna putih-hitam dan 1
unit handphone merek OPPO yang diduga digunakan untuk transaksi.
Total bruto keseluruhan barang bukti narkotika mencapai 5,98 gram.
Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin menjelaskan penangkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah kontrakan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan seorang laki-laki berinisial (H ) umur 45 tahun. dan beserta barang bukti narkotika,”
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku menyala gunakan narkobai melanggar undang-undang
Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup.
Polres OKU Selatan mengapresiasi dukungan masyarakat dan mengimbau agar warga terus berperan dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan anda ,” ucap kasat
Penulis :Anton Bolang
Editor;Rendi


