Menurutnya, pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi.
Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan di Desa simpang luas. kecamatan sungai are.kabupaten oku selatan. menunjukkan masih adanya gudang pupuk .milik pk Deni.yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani kecil.
penjualan pupuk di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.
" pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET. serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,"
Hasil temuan tim media kejar kasus. di desa simpang luas pada hari kamis 2 7-11-2025 di lapangan. telah mengantongi bukti pembelian masyarakat dari watas.atas nama ( s) membeli pupuk di gudang Dedi yang terletak di pinggir jalan raya simpang luas.tempat gudang tersebut. Gudang yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penjualan pupuk bersubsidi di gudang tercatat melebihi HET dengan harga tinggi.
"Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya petani membeli pupuk di Gudang DeDi .dengan harga Rp 90.000 ribu
Malahan petani membeli pupuk di gudang tersebut .melebihi dari harga het.Rp 200.000 ribu itu tidak pakai kartu tani
"Kami sebagai masyarakat berharap kepada pihak pemerintah oku selatan.untuk di tindak lanjuti kasus distributor mengevaluasi dan mencabut izin usaha kios yang tetap melanggar. Ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi,"
Penulis :Anton
Editor; Rendi

