Isu ini bukan hal baru. Sejak pabrik sawit itu berdiri, keluhan soal limbah cair kerap muncul. Namun belakangan, dugaan semakin kuat setelah tim investigasi LSM menemukan kolam penampungan limbah perusahaan hanya berupa galian tanah tanpa lapisan pelindung.
“Bayangkan, kolam hanya dikeruk begitu saja. Tidak ada cor, besi, atau terpal. Air limbah bisa langsung meresap ke tanah dan masuk ke mata air. Ini ancaman nyata bagi warga,” kata Wiwin Indra dari LSM Elemen Masyarakat Abab Bersatu (EMAB).
Wiwin menilai praktik itu bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kesehatan dan ekosistem. Ia bahkan menegaskan, warga siap turun ke jalan jika pemerintah tidak segera bertindak.
Ahli hukum lingkungan Abby Nofriyansyah, SH, dari Ormas GEMARLAB, menilai temuan tersebut bisa menyeret PT GBS pada sanksi berat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas menyebut, pencemaran lingkungan dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Bahkan jika pencemaran terjadi karena kelalaian, tetap bisa dipidana 3 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar,” terang Abby.
Selain itu, PP No. 82 Tahun 2001 dan Permen LHK No. 68 Tahun 2016 mengatur ketat soal kewajiban memenuhi baku mutu sebelum limbah dilepas ke lingkungan. “Kalau benar kolam limbah hanya galian tanah, itu pelanggaran nyata. Pemerintah bisa memberi sanksi administrasi sampai pencabutan izin,” tambahnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI menyebut sudah melakukan pengawasan ke lapangan. Vinny Valentine Alfian, ST, selaku Pengawas Lingkungan Hidup, mengatakan pihaknya mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium.
“Hasil uji akan menentukan apakah limbah melebihi baku mutu. Jika iya, sanksi tegas pasti dijatuhkan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Sementara untuk struktur kolam, pihak DLH mengatakan, pihaknya akan mengundang Perusahaan untuk pemaparan.
Di sisi lain, pihak perusahaan membantah tuduhan warga. Hermawan, File Manager PT GBS, menegaskan limbah sudah diolah dengan teknologi bakteri anaerobik sebelum dialirkan ke kolam.
Namun, klaim itu dibantah oleh Wiwin. Menurutnya, pengolahan anaerobik tidak cukup menguraikan kandungan organik limbah sawit. “Kalau hanya mengandalkan bakteri, potensi pencemaran bisa terjadi” katanya.
Bagi warga sekitar, waktu pemerintah untuk membuktikan bahwa perusahaan melaksanakan tugasnya untuk menjaga lingkungan “Kalau pemerintah masih diam, kami siap bergerak. Jangan sampai rakyat merasa dihianati karena pemerintah lebih membela korporasi,” tutup Wiwin.
Penulis ;Syamsudin
Editor: Rendi

