Peristiwa pencurian ini dialami oleh korban bernama Muhamad Ili (48), seorang petani asal Jambi. Pada Jumat, (5/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, korban kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 beserta STNK, uang tunai Rp5 juta, serta sejumlah dokumen penting yang tersimpan di dalam box motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.
Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo, S.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H membenarkan peristiwa curat tersebut, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Bersama Kanit Reskrim Iptu Agus Kurniawan, S.Psi, M.H dan tim Beruang Hitam bergerak cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sepeda motor korban, STNK, serta BPKB mobil yang ikut raib dalam pencurian,"ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui beraksi bersama rekannya berinisial CK.
"Untuk pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran (DPO),"ujarnya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari Leko untuk penyelidikan lebih lanjut. Status pelaku sendiri telah dinaikkan menjadi tersangka.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,"tegasnya.
Penulis: Wendi
Editor:Rendi