Ruko Menjamur Dibahu Jalan,diduga Camat Pagar Merbau Layangkan Surat Peringatan.

Kejar kasus com Deli Serdang,Keberadaan ratusan bangunan berupa rumah toko (ruko)  di sepanjang bahu jalan Provinsi,tepatnya diwilayah Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang saat ini menjadi sorotan publik.

Pasalnya,Camat Pagar Merbau Junaidi,SE.,M.Si., telah melayangkan Surat Peringatan II nomor:300/1324 tertanggal 19 Agustus 2025 yang salah satunya ditujukan kepada Soliadi (57 tahun) warga Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau.Adapun isi surat tersebut terkait keberadaan satu unit bangunan rumah yang ditempati oleh Soliadi diduga berada Dibahu jalan Provinsi, diminta untuk dilakukan pembongkaran.

Saat dikonfirmasi awak media,Rabu (10-09-2025).Soliadi mengatakan bahwa menurutnya rumah yang ditempatinya berada di lahan ex.HGU PTPN.IX.Namun demikian jika benar rumah tersebut mengenai bahu jalan,Soliadi berharap Camat Pagar Merbau jangan tebang pilih dalam menerapkan aturan.

"Silahkan tegakkan aturan,namun Camat jangan tebang pilih.Ada puluhan bahkan ratusan bangunan ruko di sepanjang jalan provinsi khususnya diwilayah Desa Pagar Merbau II yang diduga berada Dibahu jalan bahkan juga berada dilahan HGU PTPN 4 Regional 2.Kalau mau dibongkar ya dibongkar semua".tegas Soliadi.

Soliadi menambahkan bahwa  masyarakat pagar merbau 2 dan pasar miring hususnya sangat mendukung sekali adanya bangunan yang berada di simpang tekongan pagar merbau 1 karena sejak berdirinya bangunan tersebut warga merasa aman dan nyaman.Aman dari gangguan begal dan genk motor tekongan ini dulunya sangat rawan begal dan genk motor sejak  bangunan ini berdiri dan d tempati untuk domisili alhamdulillah sudah aman  masyarakat pun hingga jauh malam bertransaksi sayur mayur d lokasi saya ini sangat berterimakasih sekali yang mirisnya kenapa tidak dari awal ketika saya membersihkan dan menimbun tanah sampai puluhan dam truk dan sampai  sudah selesai berdiri bangunan tidak ada teguran sama sekali namun ketika saya tempati d komplain dengan  camat  ada apa semua ini 

Saat ditanya apakah dirinya sudah melakukan Klarifikasi kepada Camat Pagar Merbau terkait surat peringatan tersebut,Soliadi kembali menjelaskan bahwa sudah menanyakan kepada Camat via WhatsApp terutama soal bangunan lainnya yang diduga berada Dibahu jalan apakah juga sudah diberi surat peringatan?.

Melalui pesan singkat WhatsApp,Camat Pagar Merbau menyampaikan balasan,

"Terimakasih infonya...Semua disurati.berkelanjutan".

Dari pantauan awak media dilapangan, keberadaan jalan provinsi diwilayah Kecamatan Pagar Merbau menuju Kecamatan Galang kondisinya sangat memperihatinkan.Disana sini dipenuhi lubang.

Sedangkan pada sisi bahu jalan yang berbatasan langsung dengan areal HGU PTPN 4 Regional 2 tepatnya diwilayah Desa Pagar Merbau II,sepanjang lebih kurang 5 Km,berjajar ratusan ruko yang diduga sebagian besar memakan bahu jalan.Bahkan beberapa tiang listrik posisinya sudah berada didalam bangunan ruko tersebut.

Menurut keterangan Kariono (62.tahun) tokoh masyarakat Desa Pagar Merbau II Kecamatan Pagar Merbau, keberadaan ruko ruko tersebut selain diduga melewati bahu jalan juga diduga  dibangun secara ilegal.

"Saya menduga ruko ruko tersebut dibangun secara ilegal,pemilik ruko tidak mungkin memiliki surat resmi kepemilikan tanah karena arealnya berada di dalam HGU PTPN 4 Regional 2", ucap Kariono.

Kariono mendukung langkah Camat Pagar Merbau Junaidi,SE.,M.Si., terkait upaya penertiban bangunan bangunan bermasalah.Namun Kariono berharap penerapannya harus menyeluruh tanpa pandang bulu dan jangan tebang pilih, terlebih kepada oknum oknum yang diduga turut memiliki beberapa ruko yang bermasalah tersebut.

"Saya dukung upaya Camat melakukan penertiban,tapi jangan pandang bulu.Jangan seperti belah bambu,satu dipijak yang satunya diangkat", pungkas Kariono.(Tim)