Kasus ini berawal pada Selasa (12/8/2025) pagi, saat korban tengah melakukan tugas visite pasien di ruang VIP Leban RSUD Sekayu. Tiba-tiba, Siswandi beserta (Is) marah-marah dan mendatangi korban dan meminta agar pasien yang ia jenguk dipindahkan ke ruang VIP Non Infeksi. Tidak hanya itu, pelaku juga menarik masker yang dipakai korban secara paksa.
"Korban merasa terintimidasi atas tindakan pelaku, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Muba. Setelah dua kali dilakukan pemanggilan namun tidak hadir, tim kami melakukan upaya kepolisian yaitu dengan perintah membawa," ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, SH mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Selasa (26/8/2025).
Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Muba dalam perkara ini telah mengamankan barang bukti berupa dua masker, satu kemeja putih, dan satu flashdisk berisi rekaman video kejadian.
"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,"tegasnya. kasus ini,"jelasnya.
Siswandi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan 336 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP terkait tentang pengancaman
Penulis :Wendi
Editor; Citra