Salahsatu Kritikan pedas tersebut disampaikan Syahrul Anwar kepala biro Deli Serdang dan Serdang Bedagai Media Cetak dan Online Purna Polri dalam temu coffee break baru-baru ini. Kepada awak media ini Syahrul Anwar memprotes prihal penanganan perkara yang dilakukan pihak oknum penyidik kepolisian resor kota (Polresta) Deli Serdang, diduga masih jauh dari kata profesional dalam memproses perkara yang menyentuh berkeadilan.
"Inilah .... Perjalanan oknum penyidik hukum di kepolisian kita, keyakinan masyarakat kepada supremasi penegakkan hukum semakin menipis. Diduga siapa yang kuat relasi atau kolega itu yang menang,"ucapnya.
Masih menurutnya, bila kita analisa dari kronologis kejadian perkara ketiga oknum wartawan andai kata sah secara hukum dinyatakan bersalah dengan barang bukti-bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran hukum (pemerasan) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), seharusnya oknum Kepsek yang merupakan seorang ASN juga dalam perkara penyuapan terhadap ketiga oknum wartawan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dan wajib oknum Kepsek diproses demi hukum, lanjut menerima sangsi pidana yang sama . Karena oknum kepsek dengan niat mengantar uang sejumlah Rp.900.000 ke warung yang telah di sepakati kepada 3 orang oknum wartawan /.LSM tersebut. Artinya mereka sama-sama sepakat dalam melakukan pelanggaran hukum.
"Selain itu, terkait adanya dugaan Pungli yang dilakukan oknum Kepsek SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang
dengan adanya penyerahan sejumlah uang dari orang tua murid kepada oknum kepsek tersebut tanpa didasari aturan dan peraturan undang-undang pendidikan. Artinya oknum kepsek kuat dugaan telah melakukan pungutan liar dengan modus kegiatan pentas seni (pensi). Wajar dong.. oknum kepsek tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni dugaan tindak pidana penyuapan dan dugaan tindak pidana pungli, serta Undang -undang ASN,. Harapan saya demi nama baik negara kesatuan Republik Indonesia, tegakkan hukum yang seadil-adilnya dan Berani Berkata Benar tidak ada yang merasa di kambing hitamkan." pungkasnya. (tim)

