Diduga Tiada Hukum Di Deli Serdang Galian Golongan C Ilegal Semakin Menggila.

Kejar kasus. Com Deli Serdang,Galian golongan C pengorekan tanah bantaran sungai ular di kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang semakin merajalela, tanpa memiliki rasa takut kepada peraturan yang ada bahkan kegiatan seperti miliknya pribadi tanpa segala aturan yang berlaku pada oknum pengusaha.

Kegiatan galian golongan C diduga di back up oleh beberapa oknum kuli tinta yang mempublikasikan bahwa dirinya oknum wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) siap menerima sanksi bila harus di hadapkan pada hukum. " Pemberitaan tidak takut kalaupun kami harus berhenti, ya berhenti paling hanya Satu Minggu setelah itu kami main lagi , alat berat excavator siapa yang berani ambil, lihatlah selama ini mana ada yang berani dan mampu menahan alat berat. Tanpa di bilang seharus kalian dapat memahami, walaupun di razia tetapi aman." ungkap R warga masyarakat pada awak media 

Kombes Pol Hendria Lesmana Kapolresta Deli Serdang saat di konfirmasi via WhatsApp nomor 081**861*** Selasa (26-08-2025) sekira pukul 12 37 wib  hingga saat ini  konfirmasi wartawan tidak ada jawaban pukul 21.00 wib , terkesan seorang oknum KAPOLRESTA saja diduga tidak mampu menjawab konfirmasi terkait tentang Galian Golongan C di bantaran sungai ular.

Sebagai benteng / tanggul yang berfungsi untuk menahan besarnya arus dan durasi air yang mengalir si sepanjang sungai ular, tanggul bantaran sungai ular yang berada di desa Sumberejo, Sukamandi Hulu dan Sukamandi Hilir di lindungi oleh undang-undang selain pemeliharaan tanggul juga dalam hal kekuatan tanggul benar-benar mampu menahan gelombang air pada saat musim hujan tiba. Sehingga BWS II Sumut berdasarkan aturan yang ada telah memasang plang himbauan yang berisikan. Larangan mengorek bantaran Sungai Ular di Deli Serdang, yang dipasang oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II.Peringatan bahwa kegiatan tersebut dilarang berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pengambilan atau penambangan tanah dan pasir di bantaran sungai dapat mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan pelakunya dapat diancam pidana penjara minimal 3 tahun serta denda minimal Rp 5 miliar. 

Isi Plang Larangan tersebut memuat larangan melakukan pengambilan/penambangan tanah dan pasir.

Larangan ini didasarkan pada dasar hukum UU No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 68 Huruf A menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air akan dipidana. Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda sedikitnya Rp 5 miliar.

S dan L warga masyarakat kepada awak media Selasa ( 26-08-2025) meminta Bapak  KAPOLDA SUMATERA UTARA untuk serius dalam menjalankan menegakkan hukum di Sumatera Utara khususnya kabupaten Deli Serdang, Bantaran sungai ular seperti Mega proyek untuk oknum orang tertentu, menguasai dan memiliki dan mengkomersilkan tanah bantaran untuk kekayaan dan kepentingan pribadinya sendiri ataupun untuk golongan orang-orang tertentu. Hal tersebut layak menjadi antensi Kapolda Sumatera Utara melindungi bantaran agar tidak terjadi bencana saat musim hujan tiba" pintahnya

" Saya masih ingat cerita orang tua saya saat masih hidup , pada tahun 1966 kabupaten Deli Serdang dilanda banjir khusus di dua kecamatan yaitu kecamatan Pagar Merbau dan Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang. Besarnya curah hujan sehingga tanggul / benteng sungai ular tidak mampu menahan gelombang air sungai yang mengalir sehingga tanggul jebol ( Pecah ) airnya membanjiri kedua kecamatan tersebut, dan pada akhirnya dibuat tanggul bantaran yang kedua guna melindungi harta, sawah , ladang (pertanian  Padi, Sayuran, Palawijo) dan nyawa warga masyarakat , mengantisipasi agar pemukiman warga masyarakat terlindungi oleh ancaman banjir, selain itu sungai ular juga merupakan sumber air untuk kehidupan masyarakat, PDAM TIRTA DELI sumber airnya di ambil dari Sungai Ular" pungkasnya

Hukuman untuk galian golongan C ilegal dan merusak bantaran sungai adalah ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta bisa dikenakan sanksi administratif (peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan, pencabutan izin) dan perdata sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kerusakan yang ditimbulkan. 

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) : Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK) akan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi Administratif:

Berdasarkan UU Minerba, sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan penambangan, atau pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).  

Sanksi Perdata:

Jika terjadi kerusakan lingkungan dan pencemaran yang merugikan pihak lain, pihak yang bertanggung jawab dapat dituntut secara perdata untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan. 

Hubungan antara Galian C Ilegal dan Kerusakan Bantaran 

Kegiatan galian C ilegal sering kali tidak memperhatikan kaidah penambangan yang baik dan benar, sehingga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk kerusakan bantaran sungai dan daerah aliran sungai.

Kerusakan ini tidak hanya merugikan lingkungan dan ekosistem, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat yang tinggal di sekitarnya, seperti risiko banjir dan longsor. ( Soliadi )