Seorang ART di tangkap polisi Gara gara mencuri Emas majikannya sendiri

KEJARKASUS.COM SEKAYU– Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Bailah (49), warga Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya sendiri.

Tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muba terkait kasus pencurian yang terjadi pada Rabu siang, 25 Juni 2025, di rumah korban Aswah yang juga berdomisili di Kelurahan Serasan Jaya.

“Benar, saat ini tersangka telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bailah yang telah bekerja sebagai ART di rumah korban, memanfaatkan kepercayaan yang diberikan majikannya untuk mengakses perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari ruang depan rumah.

Perhiasan yang digasak antara lain Gelang emas seberat 3 suku, Liontin emas 1 suku, Kalung emas 4 suku.

Setelah melakukan aksinya, tersangka menjual gelang dan liontin emas di sebuah toko emas di Pasar Perjuangan Sekayu, sedangkan kalung emas digadaikan di PT Pegadaian UPC Sekayu.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain Surat Bukti Gadai dari Pegadaian UPC Sekayu, Buku tabungan BRI.

Korban dilaporkan mengalami kerugian materi hingga Rp 86,4 juta. Setelah pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara, Bailah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak sembarangan mempercayakan barang-barang berharga kepada siapapun, termasuk orang terdekat sekalipun.

“Kami mengimbau warga untuk lebih berhati-hati. Simpan barang berharga di tempat aman yang tidak mudah diketahui orang lain,” tegas IPTU Hutahean.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di Unit Pidum Satreskrim Polres Muba. Sementara itu, Bailah telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



Penulis: Wendi 

Editor;Citra