Satuan Reserse Narkoba Polres muba berhasil Ringkus Empat pelaku pengedar narkoba dengan berat Total 3,18 Gram

KEJARKASUS.COM Musi Banyuasin Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah dusun II rimba ukur desa suka maju Kecamatan Babat Supat kab. muba diamankan dalam dua penangkapan berbeda yang berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025. Satu dari pelaku terjaring setelah disebut oleh tersangka lain saat dalam perjalanan menuju Mapolres Muba.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga tersangka, yakni Sunardi (32), Yodi Hermanto (39), dan Arisman (29), di sebuah pondok di Dusun II Rimba Rakit desa suka maju Kecamatan Babat Supat.

Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya bersama sembilan paket sabu dengan berat total 2,68 gram. Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp114 ribu, serta sejumlah barang lainnya yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

“Ketiganya mengakui menyimpan sabu tersebut dan menyerahkannya langsung saat dilakukan pemeriksaan di lokasi,” ujar IPTU Budi.

Setelah dibawa menuju Mapolres Muba, salah satu dari tiga tersangka menyampaikan informasi mengenai keberadaan pelaku lain yang diduga turut terlibat. Petugas kemudian segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menyisir rumah milik Alamsadinata (43), warga Dusun IV Desa Suka Maju.

Penangkapan terhadap Alamsadinata dilakukan hanya berselang sekitar sepuluh menit dari pengungkapan pertama. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,5 gram, satu tas, serta satu unit handphone.

“Tersangka ini mengakui menyimpan sabu yang kami temukan, dan alat komunikasi yang digunakan juga turut kami sita sebagai barang bukti,” jelas IPTU Budi.

Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Muba. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Polres Muba berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika,” tegas IPTU Budi.




Penulis :Wendi 

Editor;Citra