Tersangka diketahui bernama AP (33 tahun), warga Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Jalan Setapak, Dusun II Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Agus Perwiranata di tempat kejadian. Saat diinterogasi di hadapan saksi umum, tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dan secara sukarela menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 983 gram, 1 (satu) buah kantong plastik merah, 1 (satu) buah kantong kain warna merah, 1 (satu) buah plastik klip bening besar, 1 (satu) unit handphone Oppo A3 warna ungu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BG 6834 JAG, Uang tunai sebesar Rp650.000.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polres Musi Banyuasin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. Bersama kita perangi narkoba demi generasi yang sehat dan masa depan yang lebih baik.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dikabupaten Muba, jika mengetahui adanya peredaran narkoba dilingkungan sekitarnya. Segera menghubungi Aparat Kepolisian Setempat"Ujar Kapolres muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.H, M.H.
Penulis :Rendi
Editor;Citra