Polisi berhasil ungkap pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan

KEJARKASUS.COM Musi Banyuasin Dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resort Musi Banyuasin, keduanya yakni Polsek Sanga Desa dan Polsek Bayung Lencir. Dua Polsek ini menyangkut pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan, yang menyebabkan kerugian jutaan rupiah.

Pencurian Pertama di PT. Sawit Agro Lestari (SAL), Desa Ngunang yang terjadi Selasa, (08/07/25), Pelaku Sendiri Bernama Jeri Rangga (20), warga Dusun 1 Desa Ngunang, ditangkap oleh pihak security perusahaan saat sedang mengangkut buah hasil curian ke pinggir sungai dan diserahkan ke Polsek Sanga Desa.

“Kita menerima serahan pelaku Curat sawit dari security perusahaan ya,,jadi setelah kita gelar dan cukup bukti barulah kita Tahan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana”Ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, M.H.

Lanjutnya, Dari Tangan Pelaku, Polisi Menyita 141 tandan buah kelapa sawit (sekitar 1.110 kg), 1 unit sepeda, 1 buah keranjang, 1 buah dodos (alat panen).

Dihadapan Polisi pelaku mengakui mencuri buah sawit dengan cara memanen langsung dari batang menggunakan alat panen (egrek).

Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 3.520.000.

Lalu pencurian yang kedua terjadi di PT. Hamparan Mutiara Hijau (HMH), Bayung Lencir.

Hal ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Pelaku bernama Muhajidin alias Yung (55), warga Desa Tampang Baru, ditangkap oleh Polsek Bayung Lencir setelah melakukan pencurian buah sawit bersama dua rekannya yang kini masih DPO, yakni RUDI dan PIAN.

Modus operandi serupa, pelaku memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

64 tandan buah kelapa sawit 1 unit mobil Mitsubishi Triton BG 8072 NX warna silver 1 lembar STNK

Untuk Kerugian ditaksir mencapai Rp 2.604.000, dan saat ini pelaku telah diamankan tanpa perlawanan. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang pertolongan jahat (penadahan).

“Iya, jadi para pelaku sudah di amankan di Polsek Sanga Desa dan Polsek Bayung Lincir”Tutup Kasi Humas.




Penulis: Wendi 

Editor: Citra