Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah mengungkapkan bahwa, kedua pelaku yakni Eko Wahyu Saputra (23) warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu dan Oscar Charles (39) warga Kelurahan Soak Baru, Kecmatan Sekayu ditangkap pada, Senin (23/6) sekitar pukul 05:00 WIB. Keduanya, ditangkap di sebuah warung pinggir jalan di Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
“Di lokasi itu, keduanya kerap mengedarkan narkoba. Saat dilakukan penggerbekan, kita dapati keberadaan keduanya. Serta kita temukan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 97 butir,” ungkap Imamsyah kepada awak media, Kamis (26/06/2025)
Sambung Imamsyah, saat diamankan. Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram yang ditemukan benar milik keduanya.
“Para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tungkal Jaya. Selanjutnya, untuk proses lebih lanjut. Kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba, ” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya menerangkan bahwa, pihaknya saat ini telah menerima penyerahan kedua pelaku beserta barang bukti narkoba dari Polsek Tungkal Jaya.
“Kedua pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Muba. Sedangkan barang bukti masih kita lakukan uji di laboratorium. Terhadap kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat I UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tandasnya