Kisahnya, dugaan tanpa adanya Koordinasi dengan pemerintahan setempat oknum Polisi Daerah Sumatera Utara ( Poldasu ) melakukan operasi pemberantasan narkoba ke Desa Tanjung Garbus Kampung kecamatan Pagar Merbau, adanya target seseorang yang terindikasi terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Tanpa pemberitahuan sebelumnya sebagai petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara langsung menangkap 2 Warga yang berada di warung yang di sertai dengan kekerasan yang mengakibatkan luka pada hidung dan kepala keluarnya darah. Warga lainnya melihat adanya hal keributan yang disertai pemukulan tersebut sehingga warga lainnya sepontanitas berbondong-bondong datang dan melakukan perlawanan kepada seseorang yang tidak di kenal sehingga orang tersebut mengalami luka.
Selanjutnya setelah keributan berlangsung oknum polisi baru menyebutkan bahwa mereka Petugas yang sedang menjalankan tugas operasi pemberantasan narkoba. Namun hal pemukulan sudah terlanjur terjadi disebabkan karena tidak adanya komunikasi antara pihak kepolisian Polda Sumatera Utara dengan masyarakat umum
Kini Minggu (15-06-2025) Sebanyak 12 mobil aparat penegak hukum Polda Sumatera Utara sebanyak 41 personil melakukan penangkapan kepada 5 (lima) warga , 3 warga Desa Tanjung Garbus Kampung dan 2 warga Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Merbau Minggu (15-06-2025)sesuai Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/120/VI/2025/Ditreskrimum, sekira pukul 23.20 wib dengan tuduhan melanggar pasal 214 ayat 2 ke 2e, pasal 170 Jo pasal 351 ayat 2 KUHPidana
Kelima warga langsung di boyong keluar dari desa Tanjung Garbus Kampung dan Tanjung Mulia kecamatan Pagar Merbau menuju Mapolda Sumatera Utara, dan diduga kelima warga yang di boyong ke polda Sumatera Utara dalam misi menjalankan operasi narkoba pada Jumat (13-06-2025) yang lalu
Ratusan Warga desa Tanjung Garbus Kampung dan Tanjung Mulia terutama keluarga dari 5 warga yang di boyong merasa keberatan karena kelima warga yang diboyong memiliki kepribadian yang baik dan tidak terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dalam keributan yang terjadi pada malam Sabtu itu ( Jumat malam ) pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pemukulan ( penganiayaan).jelas M warga Tanjung Garbus Kampung.
" M kepada awak media Minggu ( 15-06-2025) Selaku keluarga Suhardi Damanik dan Julham Effendi Damanik mengatakan " Tadi saya melihat penangkapan Suhardi Damanik , sebanyak lebih dari 15 orang polisi menangkap mereka berpakaian baju biasa bukan seragam polisi, saya bertanya tentang mengapa bisa sampai lebih dari 15 orang menangkap (?) Salahsatu polisi yang berambut gondrong memberitahu menunjukan surat penangkapan ,saya baca bahwasannya mereka menghalangi petugas dalam.operasi narkoba, terus tentang penangkapan tadi katanya menghalangi petugas, jadi saya bilang mengapa seperti itu (?) dibilang menghalangi tapi ini enggak tahu dimana penggerebekan itu , saya sangat tahu pada keributan itu Suhardi dan Julham tidak ada melakukan pemukulan." jelasnya
Selanjutnya warga Tanjung Garbus Kampung mendatangi Mapolsek Pagar Merbau sekira 100 warga meminta perlindungan hukum kepada Kapolsek Iptu R.Sihite didampingi.oleh Camat Kecamatan Pagar Merbau Junaidi SE, MSi warga masyarakat merasa resah dan trauma akan perlakuan oknum aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan dalam menjalankan tugas, warga menginginkan hal tersebut tidak terjadi lagi.
Kapolsek Pagar Merbau dalam arahannya mengatakan " untuk lebih lanjut mengenai penangkapan pada malam hari ini Minggu ( 15-06-2025) silakan konfirmasi ke Kasi. humas Polresta Deli Serdang, tutupnya(perwarta Zulham Effendi)
Posting Komentar