Sat.Resnarkoba Polres Tapsel Amankan 3 Kg Narkotika Jenis Sabu-sabu

KEJARKASUS.COM Tapsel Sumut, Kamar hotel Mitra Indah Gunung Tua Paluta sebagai na'asnya Syafrizal Tarigan sang pengedar narkoba , penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan Selasa (17-06- 2025) sekira pukul 06.50 Wib di Lingkungan I Pasar Gunung Tua Kelurahan Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten. Padang Lawas Utara tepatnya didalam Kamar No. 36 Hotel Mitra Indah

Pelaku Syafrizal Tarigan (26) warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan. Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Sumatera Utara diamankan kepolisian Resnarkoba polres Tapanuli Selatan terkait kegiatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg.

AKBP YASIR AHMADI, S.I.K., M.H. Kapolres Tapanuli Selatan melalui Kasat Resnarkoba AKP I.R. SITOMPUL, SH,MH membenarkan kejadian tersebut bermula pada hari Selasa ( 17-06- 2025 sekira pukul 03.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Hotel Mitra Indah yang berada di lingkungan I Pasar Gunung Tua Kelurahan Pasar Gunung Tua Kecamatan. Padang Bolak Kabupaten. Padang Lawas Utara dengan ciri-ciri orangnya bertato. Atas informasi yang didapat tersebut kemudian Kasat Resnarkoba AKP I.R. SITOMPUL, S.H., M.H. bersama-sama dengan personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan berangkat ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebihlanjut dan setibanya di lokasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP I.R. SITOMPUL, S.H., M.H. bersama-sama personil lainnya melakukan pengintaian. 


Selanjutnya menuju ke Hotel Mitra Indah. Kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan menanyakan kepada resepsionis hotel apakah ada ciri-ciri orang dengan bertato yang menginap didalam hotel tersebut lalu resepsionis hotel mengatakan di Kamar No.36, tidak menyiakan waktu langsung Kasat Resnarkoba AKP I.R. SITOMPUL, S.H., M.H. beserta Personil Satresnarkoba Polres Tapsel lainnya menuju ke Kamar No. 36 dan sekira pukul  06.50 wib berhasil diamankan seorang laki-laki atas nama SAFRIZAL TARIGAN , pada saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar dari dalam laci meja ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas merek Adidas berwarna hitam yang didalamnya ditemukan : 2 (dua) bungkus plastik merek 99 Durien yang diduga berisikan sabu yang dibalut dengan plastik assoy warna biru dan hitam serta 1 (satu) bungkus plastik merek 99 Durien yang diduga berisikan sabu.


Dari hasil introgasi di TKP terhadap SAFRIZAL TARIGAN menerangkan bahwa sabu tersebut dibawa dari Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 21.00 wib seorang laki-laki tidak diketahui namanya datang ke loket untuk menanyakan marga PURBA namun pada saat itu marga PURBA tersebut tidak berada diloket . Kemudian laki-laki tersebut menanyakan kepada SAFRIZAL TARIGAN apakah bisa membawa mobil lalu SAFRIZAL TARIGAN diajak untuk menjadi sopir tujuan ke Silangkitang , sekira pukul 23.00 Wib SAFRIZAL TARIGAN bersama 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui namanya tersebut berangkat dari Aek Kanopan. Setibanya di Silangkitang ban mobil kendraan yang dipergunakan tersebut bocor dan pada saat SAFRIZAL TARIGAN sedang memperbaiki ban mobil 2 (dua) orang laki-laki tersebut memindahkan 1 (satu) buah tas merek Adidas berwarna hitam dari dalam mobil ke dalam semak-semak. Pada saat itu SAFRIZAL TARIGAN baru mengetahui bahwa isi dalam tas tersebut adalah narkotika jenis sabu. Setelah selesai memperbaiki ban mobil laki-laki tersebut mengajak SAFRIZAL TARIGAN ke Gunung Tua untuk melakukan transaksi di Hotel Mintra Indah lalu sekira pukul 03.30 Wib SAFRIZAL TARIGAN besama 2 (dua) orang laki-laki yang didalam mobil masuk ke Hotel Mitra Indah yang berada di Lk. I Pasar Gunung Tua Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara lalu memesan 2 (dua) Kamar disaat turun dari mobil laki-laki tersebut menyuruh SAFRIZAL TARIGAN untuk membawa tas yang berisi Sabu tersebut kedalam kamar dan disimpan dilaci meja. Pada saat berada didalam kamar laki-laki tersebut memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah )




Penulis :soliadi

Editor: Rendi 

0/Post a Comment/Comments