Para tersangka yakni DR (74), warga Kecamatan Sungai Lilin yang merupakan bapak angkat korban, serta TS (34), warga yang juga berdomisili di Kecamatan Sungai Lilin.
Diceritakan bahwa Kejadian bermula pada Kamis, (3/04/25) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu kontrakan di Kecamatan Tungkal Jaya. Berdasarkan laporan korban, peristiwa memilukan ini telah terjadi sejak tahun 2021.
Lalu Bulan Juni 2021, tersangka DR diduga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali hingga korban hamil serta melahirkan seorang anak laki-laki pada April 2022. Tragisnya, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.
Tak sampai di situ, pada bulan Mei, Juni, dan Juli tahun 2022, korban kembali mengalami kejadian serupa dilakukan oleh tersangka kedua, TS, yang juga diduga menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih tiga kali.
Akibat perlakuan tersebut, korban kembali hamil dan melahirkan seorang anak perempuan pada April 2023. Saat ini, anak tersebut telah berusia sekitar dua tahun dan berada dalam pengasuhan tersangka TS.
Tidak terima atas perbuatan para pelaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba untuk diproses secara hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti, Satreskrim Polres Muba menggelar perkara dan menetapkan DR dan TS sebagai tersangka.
Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Jumat di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba oleh Unit PPA yang dibackup Unit Opsnal Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya. Mereka kemudian dibawa ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan saat ini telah dititipkan di Rutan Polres Muba.
“Dua tersangka sudah kita amankan, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif”Ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga,S.H, S.I.K, M.H
Polres Muba terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Penulis :Wendi
Editor;Citra