Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka Bambang Hermansyah di rumahnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin IPDA Angga Wibowo langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas IPTU Budi Mulya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 51 paket sabu siap edar dengan berat bruto 10,45 gram, 3 plastik klip bening, satu kotak kaleng rokok, sebuah handphone Nokia warna biru, serta uang tunai sebesar Rp1.670.000.
Tersangka diduga kuat sebagai pengedar, dan kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga tengah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan sampel urine tersangka, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Labfor Palembang.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan lain yang terlibat,” tambah IPTU Budi.
Penulis; Wendi
Editor: Rendi
Posting Komentar