Seorang pria berinisial H (33), warga Kelurahan Sungai Medang,Kecamatan Cambai,Kota Prabumulih,diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 102,3 gram dan sejumlah peralatan pendukung.
Kasus ini dibuka berdasarkan LP-A / 36 / VI / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES PALI / POLDA SUMSEL tertanggal 13 Juni 2025.
Bermodalkan informasi masyarakat, Tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Dedy Suandy, S.H.,menurunkan Unit I dan II yang dikoordinir langsung oleh IPDA Eduwar Fahlefi,S.H., M.Si. dan IPDA Adeyus Barianto, S.H. bersama Tim Opsnal.
Mereka bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah pondok kebun yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip besar berisi sabu (berat bruto: 101,02 gram) lalu 1 plastik klip sedang berisi sabu (berat bruto: 1,28 gram, dan 5 bal plastik klip bening kosong,1 timbangan digital warna hitam,kemudian 1 unit HP Vivo Y20 serta 1 tas selempang hitam merk Tough Warrior dan juga 2 helai tisu.
Meski berprofesi sebagai petani, H diduga kuat merupakan pengedar aktif,mengingat jumlah barang bukti dan kelengkapan alat bantu yang mengindikasikan aktivitas pengemasan serta distribusi.
Lokasi pondok kebun yang terpencil diduga sengaja dipilih untuk menyamarkan transaksi dan menghindari pantauan aparat.
> “Ini bukan pengguna.Ini aktor distribusi.Barangnya banyak,alatnya lengkap, dan lokasinya strategis untuk persembunyian.Ini pelaku yang sadar betul cara kerja peredaran narkoba,” ujar AKP Dedy Suandy, S.H.,kepada awak media ini pada Minggu petang (15/6).
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K., menanggapi pengungkapan ini dengan sikap tegas.
> “Ini bukan sekadar penangkapan.Ini adalah peringatan keras.Kami tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba di Bumi Serepat Serasan.Kami akan telusuri,bongkar, dan bersihkan PALI dari pengedar maupun simpul distribusi.”tegas Kapolres PALI saat diwawancarai by phone.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Satresnarkoba diperintahkan untuk melakukan pemetaan jaringan, melacak jejak digital komunikasi tersangka, dan membuka potensi keterlibatan pihak lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana Penjara seumur hidup atau Pidana mati, mengingat berat barang bukti melebihi 5 gram dan indikasi kuat aktivitas pengedaran.
AKP Dedy Suandy menyatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya sistematis membongkar jaringan narkoba yang masuk melalui jalur perdesaan.
Kedepan,pengawasan terhadap wilayah-wilayah kebun,pondok,dan area rawan lainnya akan diperketat melalui kolaborasi dengan Bhabinkamtibmas,intelijen lapangan,dan warga lokal.
> “Kami sudah kantongi nama-nama baru.Jangan menunggu ditangkap.Kami akan datang — diam-diam, pasti, dan dengan bukti,” tegas Dedy.
Polres PALI mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjadi mitra Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan ke call center Satresnarkoba atau pos Polisi terdekat.
Perang terhadap narkoba adalah perang kolektif dan menjadi tugas kita bersama untuk menyelamatkan generasi penerus Bangsa Indonesia tercinta ini.
"Hari ini satu ditangkap namun esok bisa lebih,Tapi satu hal pasti bahwa kami aparat penegak hukum tidak akan berhenti untuk berusaha membasmi para pelaku Narkotika di Bumi Serepat Serasan ini khususnya."tandas AKP Dedy Suandy selaku Kasatres Narkoba.
Posting Komentar