Komisi III Bahas Pembangunan Jalan Tol yang melintasi Wilayah Desa Karya Maju

KEJARKASUS.COM Sekayu, Humas DPRD - Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pembangunan Jalan Tol yang melintasi Wilayah Desa Karya Maju Kecamatan Keluang bertempat di ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (10/06/2025) Pagi.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Feri Yusmadi, S.E, dihadiri Anggota komisi III, Asisten I Setda Muba, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda Muba, Bagian Perekonomian Setda Muba, ATR/BPN Muba dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel c.q UPT Meranti.

Rapat membahas Permasalahan ganti rugi Lahan Masyarakat dalam kawasan hutan yang terdampak pada Pembangunan Jalan Tol yang melintasi Wilayah Desa Karya Maju Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar:

1. Membantu proses pelepasan status kawasan hutan lahan masyarakat Desa Karya Maju yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM);

2. Menunda ganti rugi lahan masyarakat dalam kawasan hutan Desa Karya Maju Kecamatan Keluang yang terdampak Pembangunan Jalan Tol sampai proses pelepasan status kawasan hutan selesai dan mempersiapkan Anggaran untuk kegiatan proses pelepasan status kawasan hutan lahan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin yang memiliki sertifikat Hak Milik (SHM); dan

3. Membantu proses ganti rugi masyarakat Desa Karya Maju agar nilainya sama dengan lahan Masyarakat yang tidak termasuk dalam kawasan hutan.{ADV/Wendi)

0/Post a Comment/Comments