Aksi Damai Wartawan dan LSM Minta SP3 untuk Rekan yang Ditahan Polsek Beringin Polresta Deli Serdang

KEJARKASUS.COM Medan Sumatra Utara Puluhan insan pers dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan LSM Peduli Keadilan menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jalan Sisingamangaraja Km 11, Medan, Selasa (10/06/2025).

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas atas penahanan dua wartawati dan satu anggota LSM berinisial DSM, R, dan A oleh Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Sekolah SD.Negeri Nomor 101928 berinisial "MS" , sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 jo 369 KUHP.

Dalam orasinya, R.Anggi Syahputra, selaku orator aksi, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap ketiga rekannya cacat hukum dan terkesan direkayasa.

“Penangkapan itu tidak sesuai prosedur dan seolah-olah sengaja dikondisikan. Kami mendesak Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Beringin,”tegas Anggi.

Ia juga meminta Kapolda Sumut melalui Kapolresta Deli Serdang untuk menghentikan proses hukum yang berjalan (SP3) dengan mengedepankan prinsip restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

“Kami juga meminta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, agar tidak dikriminalisasi bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.

Setelah melakukan orasi sekitar satu setengah jam, perwakilan peserta aksi diterima oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferri Walintukan, mewakili Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum ketiga terduga, Ihwan Banchin, S.H., memaparkan kronologi kejadian yang berawal dari permintaan penghapusan pemberitaan terkait dugaan pungutan liar oleh kepala sekolah SD.Negeri Nomor 101928 Rantau Panjang kecamatan Pantai Labu Deli Serdang.

“Ada komunikasi antara wartawan dan kepala sekolah mengenai penghapusan berita. Dalam prosesnya, muncul permintaan biaya yang kemudian berujung pada penangkapan. Penahanan ini terkesan sudah dikondisikan karena kepala sekolah diduga lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Polsek,” jelas Ihwan.

Ihwan meminta agar penahanan terhadap kliennya ditinjau kembali dan dievaluasi secara menyeluruh.

Menanggapi hal ini, Kombes Pol Ferri Walintukan menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang untuk pelaporan jika ditemukan pelanggaran prosedur.

“Silakan melapor ke Bid.Propam atau Irwasda jika ada dugaan pelanggaran SOP. Kami akan teruskan laporan ini kepada Kapolda dan segera menurunkan tim investigasi di bawah Kabag Wasidik Ditkrimum,” ujar Ferri.

Di tempat yang sama, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), 

Ibrahim Effendy Siregar, turut menyuarakan permintaan agar kasus ini dihentikan melalui jalur restorative justice.(Perwarta Zulham Effendi)

0/Post a Comment/Comments