Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan senjata api

KEJARKASUS.COM PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan senjata api yang terjadi di wilayah hukum mereka. 

Seorang petani berinisial HR (42) ditangkap setelah melakukan aksi pengancaman terhadap seorang perempuan di kawasan perkebunan karet Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Kejadian bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku menghadang korban Yusnaini (39), seorang petani asal Desa Tanah Abang, di kebun karet wilayah Talang Kukui. Dengan menodongkan senjata api rakitan jenis kecepek, pelaku mengancam korban sambil mengeluarkan kata-kata bernada intimidatif. 

“Nak mati kamu ape endak tekapar disikak kalu dak galak baleklah,” ujar pelaku, sebagaimana disampaikan oleh korban dalam laporan ke Polsek.

Merasa nyawanya terancam, korban segera melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/167/XII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H. beserta Tim Srigala untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan tersangka di pondok kebun miliknya di Dusun III Desa Sungai Langan.

“Pada Senin malam, 19 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Srigala berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap AKP Dedy Kurnia, S.H.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 pucuk kecepek laras panjang

1 senapan angin merek Sanaji

1 botol mesiu (sandawa)

10 butir peluru potongan timah

50 butir peluru senapan angin

10 potongan kecil kep warna merah muda dalam botol minyak rambut

1 sekop dari pipa paralon

Segumpalan sabut kelapa

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Penukal Abab menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tersebut.

 “Kami berkomitmen penuh untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Tidak ada tempat bagi aksi-aksi kriminalitas, apalagi yang melibatkan senjata api rakitan di wilayah hukum Polres PALI,” ujar AKP Dedy Kurnia mewakili Kapolres.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Polres PALI mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan yang mencurigakan, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing." pungkas AKP Dedy.

0/Post a Comment/Comments