Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban Bayuni bin Masoha, warga Dusun II Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Saat itu, korban baru saja pulang dari memancing dan meletakkan handphone miliknya—Infinix Note 30—ke dalam tas sandang warna biru. Hanya berselang lima menit, tas beserta ponsel seharga Rp3.000.000 itu raib dari tempat semula.
Setelah menerima laporan resmi pada 23 Juli 2024, Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab di bawah komando Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Upaya itu membuahkan hasil pada Senin, 5 Mei 2025 dini hari. Pelaku yang diketahui bernama Alamsyah bin Masnawi (44), warga Dusun I Desa Tanjung Kurung, berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam proses interogasi awal, Alamsyah mengakui seluruh perbuatannya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Note 30 beserta kotaknya dengan nomor IMEI yang identik dengan milik korban.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab Dedy Kurnia, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.
> “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat. Operasi Sikat I Musi bukan hanya sebatas agenda tahunan, tetapi wujud nyata hadirnya negara dalam menjamin keamanan warganya,” tegas Kapolres melalui Kapolsek Dedy Kurnia.
Selain itu, Kapolsek Dedy juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menjaga barang berharganya, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara." pungkas Kapolsek Penukal Abab.
Posting Komentar