Diketahui bahwa Tengku Syahdana saat ini berstatus PNS dan mengemban jabatan Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Badan Gizi Nasional.
Seperti biasanya adat budaya di Kesultanan Melayu, ada istilah Raja mangkat (meninggal) Raja menanam (mengkebumikannya). Yang artinya yang bisa menanamkan (mengkebumikan) raja harus Raja juga, maka harus diangkatlah raja baru saat itu juga.
Setelah melalui proses dengan khidmat, maka diangkatlah Tengku Syahdana (adik kandungnya) sebagai penggantinya dan Tengku Reyhan (Anaknya) sebagai Timbalannya (wakil), dan langsung digelar dihadapan jenazah Tengku Sri Maharaja VII sebelum diberangkatkan ke Masjid Raya Al Mahsun Medan untuk dikebumikan. Rabu (14/5/25).
Dalam pengangkatan tersebut, Kepala Adat Kesultanan Serdang Tuanku Achmad Thala’a Syariful Alamsyah menyelipkan sebuah keris dan Pin Kesultanan kepada Tengku Syahdana sebagai sah pemegang Gelar Adat Tengku Sri Maharaja Wazir Ramunia Kesultanan Serdang dan juga Tengku Rayhan menandakan jabatan Timbalan resmi disandang.
Diketahui bahwa Tengku Hermansyah meninggal dunia pada hari selasa (13/5/25) sekira pukul 10.00 Wib dan anandanya Tengku Rayhan masih berstatus lajang. (Perwarta Zulham Effendi)
Posting Komentar