Satuan Reskrim Polres PALI Ungkap Tuntas Kasus Curat di Desa Sinar Dewa, Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan


KEJARKASUS.COM PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah hukum Kabupaten PALI. Melalui operasi cepat dan terukur, petugas berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Gedung Serbaguna Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, pada Senin, 19 Mei 2025.

Peristiwa ini pertama kali terdeteksi oleh pelapor, Husin Bambang Wibowo, 33 tahun, yang mencurigai kondisi pintu gedung dalam keadaan tidak wajar. Pemeriksaan lebih lanjut bersama dua saksi, Budi dan Anto, mengungkap fakta bahwa sejumlah aset milik pemerintah desa telah hilang, di antaranya:

1 (satu) unit speaker aktif,

3 (tiga) unit terpal,

1 (satu) buah drum plastik.

Akibat kejadian tersebut,Pemerintah Desa mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8.000.000. Laporan resmi pun segera dilayangkan ke SPKT Polres PALI melalui nomor LP/B-161/V/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 19 Mei 2025.

Bertindak atas laporan tersebut,Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H., langsung mengaktifkan pola respons cepat berbasis intelijen lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, diketahui bahwa pelaku atas nama AR bin AI (Alm), 25 tahun, warga Dusun I Sinar Dewa, tengah berada di sekitar tempat tinggalnya.

Tanpa menunda waktu, Kanit Idik I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K, mendapat instruksi untuk mengoordinasikan penangkapan bersama Tim Opsnal Beruang Hitam yang dikomandoi AIPDA Paryanto. 

Setelah briefing internal dan penyusunan strategi, tim bergerak ke lokasi target dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dalam proses interogasi awal,pelaku mengakui seluruh perbuatannya. 

Ia pun langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu buah paku, yang diduga digunakan dalam proses pembongkaran, turut diamankan sebagai bagian dari alat kejahatan.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, menyampaikan pernyataan resmi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa aman warganya.

> “Kejahatan terhadap fasilitas publik adalah bentuk pelanggaran serius terhadap tatanan sosial dan hukum. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres PALI. Setiap tindakan melawan hukum akan kami respons cepat, tegas, dan profesional,” tegas AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., mewakili Kapolres kepada awak media ini pada Jumat malam (30/5). 

> “Masyarakat adalah mitra utama kami dalam menjaga keamanan.Laporan yang akurat dan keberanian warga melaporkan kejadian ini mempercepat proses pengungkapan. Ini bukti bahwa sinergitas antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama penegakan hukum yang efektif,”imbuhnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polres PALI terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan serupa.

"Pengungkapan ini menjadi preseden penting dalam menunjukan kesiapsiagaan aparat di lapangan. Dengan pendekatan berbasis data,strategi operasional terukur,dan komitmen untuk melayani,Polres PALI memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum tidak akan dibiarkan berlarut."pungkas Kasat Reskrim Polres PALI.

0/Post a Comment/Comments