Seorang pria berinisial RL (37), warga Dusun II Desa Mangku Negara Timur Kecamatan Penukal, ditangkap usai kedapatan membawa sabu seberat lebih dari 10 gram di wilayah rawan transaksi narkoba, tepatnya di simpang 4 Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi.
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika yang dilakukan oleh RL di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Rabu malam, 21 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit Idik II IPDA Adeyus Barianto, S.H., serta Katim Opsnal AIPDA Rully, melakukan patroli rutin di sekitar lokasi yang dicurigai.
Saat melintas di jalan simpang 4 Desa Sungai Ibul, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui sebagai RL.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 10,30 gram, serta sehelai tisu putih yang digunakan untuk membungkus barang bukti tersebut.
Tanpa perlawanan, RL langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi kepedulian warga yang telah membantu aparat dengan memberikan laporan. Ini adalah bentuk sinergi penting dalam perang melawan narkoba,” ujarnya kepada media, Sabtu malam (24/05/2025).
Kasus ini telah ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/30/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Mei 2025.
RL kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Posting Komentar