Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin, Sh Mewakili Kapolres Muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, MH menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan yakni SI (25) dan JS (35) keduanya merupakan warga Desa Teluk Kijing Kec. Lais Kab. Muba.
Mereka tertangkap tangan oleh warga kelompok 3 yang saat itu sedang melaksanakan jaga dan patroli.
"Para pelaku ini tertangkap tangan oleh warga kelompok 3 milik kelompok. Siang nya jam 10 pagi kita menerima serahan dari warga Village 2 Desa Gajah Mati bersama dengan ketua KUB (Kelompok Usaha Bersama) DWI JAYA An M.RUSDI"Tutur Marlin dalam keterangannya Rabu, (14/05/25).
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi Juga menyita barang bukti berupa 93 tandan buah Kelapa Sawit dengan berat 1.170 kg.
Selain itu ada juga 1 Unit Sepeda Motor warna hitam tanpa plat nomor polisi merk Honda Beat, 1 Buah Enggrek dengan kurang lebih panjang 3 meter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun.
Atas kejadian tersebut, korban Hartono (61) mengalami kerugian sebesar Rp.3.700.000 ( tiga juta tuju ratus ribuhrupiah).
Penulis; Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar