Ketiga terduga pelaku ini masing-masing berinisial RA (29) warga Airitam, GW (46) Warga Airitam, dan SE (37) warga Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.
Informasi dihimpun, kejadian pengeroyokan ini bermula pukul 08.00 Wib di Rumah Dayat di Desa Airitam Timur belakang balai Desa setempat, dengan cara para pelaku memukul dan menusuk korban dengan pisau.
Hal ini dibenarkan Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasatreskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H, M.H.
Menurutnya akibat kejadian itu dada bagian sebelah kiri korban mengalami satu luka tusukan, dan mengalami sejumlah luka lecet dan membuat laporan Polisi.
" Para pelaku ini sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut," kata AKP Nasron Junaidi, S.H, M.H, pada Minggu (25/5/2025).
Ditegaskannya, pelaku ini ditangkap di Desa Betung kecamatan Abab, sesuai dengan LP/B - 165 / V / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, TANGGAL 22 Mei 2025.
“ Mereka ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," tegas Kasat Reskrim Polres PALI ini.
Sementara kata dia, adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku dalam tidak kejahatan itu berupa 1 Bilah Senjata tajam jenis pisau.
Posting Komentar