Kejadian tersebut terjadi di kebun pribadi milik jaksa John Wesley Sinaga berlokasi pada wilayah desa Perbaungan kecamatan kotari kabupaten Serdang Bedagai.
Sebelumnya pada hari Sabtu 24 Mei 2024 pukul 09.35 WIB jaksa. John Wesley Sinaga dan staf Kejari Deli Serdang Acensio Hutabarat berangkat dari rumah menuju ladang milik pribadi yang untuk memanen sawit kemudian sesampainya mereka pada pukul 10.40 Wib para korban memanen sawit dalam kondisi yang normal pukul 13.15 WIB dua orang tak dikenal (OTK) datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna abu-abu membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam berupa parang lalu langsung melakukan pembacokan terhadap kedua korban. Lanjut di lokasi tersebut juga terdapat dua orang saksi yang melihat adanya kejadian, namun orang itu langsung membawa para korban menuju RSUD Amri Tambunan, kecamatan lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang untuk mendapatkan pertolongan medis karena kondisi para korban yang sangat memprihatinkan.
Bahwa sesampainya para korban di RSUD Amri Tambunan mereka langsung ditangani oleh pihak medis. Hasil terkini terkait kondisi medis para korban ditemukan adanya luka pada bagian lengan para korban akibat mempertahankan diri dari serangan senjata tajam yang terjadi pada saat pembacokan.
Luka tersebut sampai menyebabkan patahnya tulang para korban.
Kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Utara beserta para jajaran di wilayah kejaksaan tinggi Sumatera Utara juga turut berkabung terhadap kejadian ini. Kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Utara beserta para jajaran juga langsung menjenguk para korban di RSUD Amri Tambunan turut hadir juga tim dari angkatan darat TNI dan tim dari Kepolisian RI yang mengunjungi para korban dan menindaklanjuti terhadap kasus ini.
Perkembangan terkini terkait pembacokan terhadap jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang oleh orang tak dikenal diduga berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh jaksa tersebut. Kejaksaan negeri Deli Serdang tetap akan meminimalisir segala ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan yang berkaitan dengan penanganan perkara yang tentunya didukung oleh pengamanan yang dilakukan oleh tim dari angkatan darat TNI dan tim dari Kepolisian RI.
Dengan sinergi dari aparat penegak hukum ini sudah sangat bersesuaian dan mempresentasikan atensi Presiden republik Indonesia Prabowo Subianto, yakni peraturan daerah (Perpres) nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Hal ini harus menjadi atensi bersama, di mana masyarakat bersama-sama dengan Kejaksaan republik Indonesia tetap bekerja sama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humanis untuk melawan pihak-pihak yang ingin menghambat proses penegakan hukum ini.
Penulis:Soliadi
Editor:Rendi
Posting Komentar