Penangkapan RB bukan tanpa alasan. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa Desa Prambatan kerap menjadi lokasi transaksi narkoba, dengan RB sebagai salah satu pelaku utama yang meresahkan warga.
Menyikapi laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit Idik II IPDA Adeyus Barianto, S.H., serta Katim Opsnal AIPDA Rully.
“Kami mengamankan RB di dekat rumahnya saat hendak pergi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang cukup menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah pengedar,” ungkap Kasat narkoba, Sabtu (24/05/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 paket plastik klip bening sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,76 gram, 1 bal plastik klip bening kecil, 1 timbangan digital warna hitam, 1 kotak rokok merek Marlboro warna hitam, 1 celana pendek merek Henus Edwin warna cream.
Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
RB kemudian digelandang ke Mapolres PALI untuk diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/29/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 20 Mei 2025.
Kasus ini menjadi bukti bahwa jajaran Polres PALI, khususnya Satresnarkoba, tak memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba.
Keberhasilan ini juga tak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami mengapresiasi laporan warga dan akan terus mengintensifkan patroli serta penyelidikan di wilayah rawan narkoba,” tegas AKP Dedy Suandy.
RB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Posting Komentar