Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sendiri mendukung terealisasinya pembentukan koperasi ini untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan sesuai yang diamanatkan konstitusi. Pasalnya, koperasi ini bukan sekadar tempat simpan pinjam, melainkan juga didorong untuk menjadi motor penggerak perekonomian di desa.
Dijelaskan Bupati bahwa, beberapa waktu lalu Pemkab OKU Selatan melakukan sosialisasi terkait persiapan pembentukan koperasi ini yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman perangkat desa terkait urgensi dan mekanisme pembentukan koperasi, merumuskan tindak lanjut di tiap wilayah, serta memperkuat komitmen bersama mendukung koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
Gubernur Sumsel, H. Herman Deru dalam peluncuran dan dialok ini menjelaskan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan merupakan solusi strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, Sumsel siap menjalankan misi ini untuk mendorong ekonomi kerakyatan.
"Sumsel sangat siap menjalankan misi besar ini agar perputaran ekonomi tidak hanya terjadi di kota, tetapi juga di desa. Saya sepakat jika kepala desa atau lurah menjadi ketua badan pengawas koperasi, terutama bila berasal dari putra daerah," katanya.
Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa anggaran yang akan disiapkan untuk koperasi merah putih di Sumatera Selatan hampir mencapai Rp 10 triliun. Nilai anggaran itu jika setiap koperasi merah putih mendapat plafon pinjaman Rp 3 miliar.
Di Sumatera Selatan, jumlah kelurahan dan desa yang ada mencapai 3.278 (data BPS). Artinya, plafon yang bisa dimanfaatkan anggota dan koperasi sebesar Rp 9,83 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Pangan Zulkifli Hasan yang juga hadir pada peluncuran dan dialog tersebut mengungkapkan, Plafon tersebut berlaku secara nasional untuk seluruh Koperasi Merah Putih yang dibentuk.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa plafon pinjaman tersebut digunakan untuk membangun tujuh unit usaha wajib koperasi, yakni, Kantor Koperasi, Kios Sembako, Unit Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa, Apotek Desa, Sistem Pergudangan/Cold Storage, dan Sarana Logistik Desa.
“Sekarang kita pikirkan usahanya dulu. Setelah usahanya terbentuk, baru koperasinya dibentuk, dan kemudian diberikan pinjaman. Jadi ini bukan bagi-bagi uang dari APBN, ini pinjaman. Karena usahanya sudah jelas,” tegasnya.
Dia menambahkan, skema pinjaman koperasi merah putih yang digagas oleh pemerintah akan memiliki bunga sebesar 3 persen per-tahun dari setiap pinjaman dengan tenor 6 hingga 10 tahun. "Bunganya 3 persen, tapi kita usahakan 0 persen bunganya," kata Zulkifli Hasan.
Penulis: Anton
Editor; Rendi
Posting Komentar