Tim awak media Rabu (21-05-2025) lakukan konfirmasi ke desa Jaharun A kecamatan Galang namun kepala desa, Sekretaris desa, dan Bendahara desa tidak dapat ditemui karena sedang laksanakan kegiatan di kantor Camat Galang dalam acara Apel bersama Kesadaran Nasional dan dilanjutkan dengan rapat di kecamatan yang sama" jelas Farah Dina Yuanda Kaur Umum
Namun berselang beberapa menit kemudian S selaku Kasi Perencanaan dan Pelayanan Desa Jaharun A datang turut berkomunikasi kepada tim awak media Rabu (21-05-2025), selanjutnya konfirmasipun tetap dilanjutkan kepada S tentang kegiatan tahun 2024 seperti kegiatan pembangunan dan program Ketahanan Pangan (ketapang) yang bersumber menggunakan dana desa anggaran tahun 2024, S menjawab konfirmasi wartawan diduga penuh dengan emosional berucap dengan nada yang tinggi terkesan tidak menunjukkan sebagai perangkat desa yang memiliki etika serta tidak profesional sebagai perangkat desa yang telah dibina dalam program BIMTEK,
" (Nada tinggi dan Emosional) Tahun 2024 kegiatan Pembangunan telah di kerjakan drainase di dusun I, II, III dan dusun lainnya sudah dikerjakan, besarnya dana yang digunakan untuk pembangunan saya TIDAK INGAT, walaupun ini di kantor desa data-data laporan yang telah dibukukan di simpan bendahara desa dan kuncinya dibawanya" kilahnya
Kemudian dalam hal Ketahanan Pangan ( Ketapang) S mengatakan pada tahun 2024 program Ketapang untuk warga desa Jaharun A di salurkan untuk warga berupa anak ayam berusia 1 Minggu diberikan kepada 150 KK dari yang berstatus menengah kebawah.
" Dana program ketahanan pangan ( ketapang) sebesar Rp.140.000.000,- di tahun 2024 dibelanjakan untuk pembelian anak ayam berusia 1 Minggu sebanyak 3.500 ekor , harga per anak ayam tersebut sebesar Rp.12.000/ ekor , yang selanjutnya di bagikan ke warga dari golongan ekonomi menengah kebawah sebanyak 150 KK. Masing-masing menerima anak ayam sebanyak 20 ekor dan pakan ayam ( pelet ) sebanyak 2 kg " terangnya
Dalam anggaran biaya belanja anak ayam sebesar Rp 140.000.000,- di hitung dengan biaya yang dibelanjakan terdapat selisih yang sangat fantastis tinggi. Yakni : Harga anak ayam Rp 12.000/ ekor sebanyak 3.500 ekor ( Rp.12.000 x 3.500 ekor = Rp.42.000.000,-) dan biaya belanja pakan anak ayam 2 kg X 150 KK = 300 Kg (Pelet ayam @50 kg. Rp.550.000 X 6 karung = Rp 3.300.000,- . Total Rp.42.000.000 + Rp.3.300.000,- = Rp.45.300.000,- . Diduga Selisih Anggaran dari semula (sebesar Rp 140.000.000 - Rp.45.300.000 = Rp.94.700.000,-) Kemana sisa dana tersebut (?)
Satu hal lagi, menurut FDY Kaur Umum, Atas perintah oknum kepala desa , ketika tim awak media akan lakukan konfirmasi , FDY melalui telepon seluler diperintahkan oleh S oknum kades Jaharun A lakukan penyuapan memberi uang kepada tim wartawan tidak mengetahui nominalnya berapa namun terlintas terlihat lembaran berwarna merah. Namun di tolak dan tidak kami terima.
Diminta kepada Bupati Deli Serdang, Camat Kecamatan Galang, Kapolsek Galang dan Kepala Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera memanggil dan lakukan pemeriksaan kepada S oknum kepala desa dan S oknum Kasi Perencanaan dan Pelayanan Desa Jaharun A kecamatan Galang diduga ada lakukan korupsi Dana Desa tahun 2024 segera periksa dan lakukan tindakan bila terdapat pelanggaran sesuai peraturan perundangan yang berlaku di NKRI.
Kasi Perencanaan dan Pelayanan Pemerintah Desa adalah bagian dari struktur organisasi pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam perencanaan dan pelayanan masyarakat.
Berikut beberapa tugas dan fungsi Kasi Perencanaan dan Pelayanan yaitu :
Perencanaan pembangunan desa .
Membantu kepala desa dalam menyusun rencana pembangunan desa, termasuk rencana strategis dan rencana aksi.
- Pelayanan Masyarakat : Menangani pelayanan masyarakat, termasuk pengurusan dokumen kependudukan, perizinan, dan lain-lain.
- Pengembangan Masyarakat : Membantu kepala desa dalam mengembangkan masyarakat desa, termasuk peningkatan kapasitas masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal.
Kasi Perencanaan dan Pelayanan Pemerintah Desa biasanya dipimpin oleh seorang kepala seksi yang bertanggung jawab langsung kepada kepala desa. Dalam menjalankan tugasnya, Kasi Perencanaan dan Pelayanan bekerja sama dengan dinas-dinas terkait di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
Tugas dan Fungsi Lainnya
- Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan desa dengan dinas-dinas terkait.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
- Mengevaluasi hasil kegiatan pembangunan desa.
- Memberikan laporan kepada kepala desa tentang hasil kegiatan pembangunan desa.
Dalam konteks pemerintahan desa di Indonesia, Kasi Perencanaan dan Pelayanan memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui perencanaan dan pelayanan yang efektif.
Pasal tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Secara umum, pasal-pasal yang sering digunakan dalam kasus korupsi meliputi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Pasal 2:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Juga telah melanggar undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 , Info grafis tahun 2023, 2024 dan 2025 tidak ada di publikasikan sehingga warga sama sekali tidak mengetahui berapa besar anggaran desa Jaharun A setiap tahunnya.( Perwarta Zulham Effendi)
Posting Komentar