Tim awak media lakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang Iptu M. Manurung Sabtu ( 31-05-2025 ) mengarakan " Atas laporan pengaduan MS oknum kepala sekolah Dasar nomor 101928 yang di dampingi puluhan Kepala Sekolah SD lainnya bahwa para kepala sekolah merasa resah atas ulah oknum wartawan yang selama ini dianggap mengganggu aktivitas kegiatan belajar selama sehingga MS mengadukan ketiga oknum wartawan ke Polsek Beringin, atas dasar pengaduan tersebut selanjutnya Kepolisian Polsek Beringin unit Reskrim melakukan penangkapan kepada tiga oknum wartawan tersebut."terangnya
Selanjutnya tim wartawan melakukan konfirmasi kepada tiga oknum wartawan di Polresta Deli Serdang Sabtu (31-05-2025) Dessy dan Raiyah ( Amri masih di Polsek Beringin ) senada mengatakan " Kami tidak ada meminta uang munculnya sejumlah nominal itu kepala sekolah MS yang memberi memulainya, terkait temuan yang kami dapat bahwa di sekolah SD tersebut dalam pimpinan MS kepala sekolahnya melakukan dugaan adanya pungli kepada orang tua murid dengan modus acara perpisahan dan pentas seni murid kelas 6 yang telah lulus"ucapnya
Lanjutnya, " Saat itu MS oknum kepala sekolah menentukan janji bertemu di warung yang berada di salahsatu daerah kecamatan Beringin , dalam pertemuan tersebut kepala sekolah meminta agar pemberitaan tersebut jangan dilanjutkan dan oknum kepsek memberikan sejumlah uang sebesar Rp.150.000 Rabu (28-05-2025) sebagai pemberitaan jangan dilanjutkan, karena dipandang bahwa niat kepala sekolah tulus meminta agar pemberitaan tidak dilanjutkan ,apalagi oknum kepala sekolah mengatakan kegiatan perpisahan dan pensi rencananya akan dibatalkan akhirnya dengan kesepakatan bersama antara ketiga oknum wartawan beserta MS oknum kepala sekolah SD No 101928 kecamatan Pantai Labu bersepakat untuk memberikan kembali uang sejumlah Rp.900.000 yang akan diberikan pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025" imbuhnya
Masih penjelasan Desy dan Raiyah, " pada saat itu juga karena adanya kesepakatan bersama tanpa unsur paksaan sebagai bukti kesepakatan tersebut sejumlah uang ditulis di kuitansi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu oknum wartawan ( Desy) dan MS oknum kepala sekolah SD nomor 101928 Kecamatan Pantai Labu. Selanjutnya pada hari Kamis ketiga wartawan tersebut sesuai kesepakatan bertemu dengan MS oknum kepala sekolah menyerahkan uang sebesar Rp.900.000,-kepada Desy, melihat dan merasa batin tidak nyaman adanya satu unit mobil berwarna putih dan satu unit sepeda motor N.Max serta satu orang yang tidak dikenal tidak jauh dari mereka ( MS. red ) sehingga Desi merasa tidak menerima uang tersebut namun oleh oknum kepala sekolah uang tersebut disodorkan ke tangan Desi tanpa sepengetahuan Desi pengambilan foto di saat oknum kepala sekolah menyerahkan uang tersebut" ungkapnya
Diduga oknum kepala sekolah SD negeri nomor 1019 28 Kecamatan Pantai Labu melakukan perencanaan jebakan kepada tiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan kepada dirinya (MS) dan pada saat itu ketiga oknum wartawan langsung ditangkap dan diboyong ke Polsek Beringin Kecamatan Beringin untuk diambil keterangan.
Dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP. Penangkapan ini terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Kepala Sekolah sebesar Rp160.000 terhadap siswa di SD.Negeri 101928.
Wartawan lakukan konfirmasi kepada MS oknum kepala sekolah SD Negeri No.101928 Pantai Labu, terkait tentang adanya dugaan pungli di kelas VI memberlakukan pembayaran sebesar Rp 280.000,- karena keadaan ekonomi yang sulit akhirnya turun menjadi Rp.160.000,- untuk kegiatan perpisahan dan pentas seni anak murid kelas VI ( Lulus ) , hal tersebut dilakukan oleh MS oknum sekolah padahal Dinas Pendidikan atau Bupati Deli Serdang telah melarang adanya kegiatan perpisahan yang menggunakan uang kutipan dari para orang tua murid.
Sejumlah kalangan menilai langkah hukum yang diambil Polsek Beringin tidak proporsional.Pasalnya, terdapat bukti kwitansi yang menunjukkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak melakukan kesepakatan hal ini justru menimbulkan dugaan bahwa tindakan Kepala Sekolah bisa dikategorikan sebagai upaya penyuapan untuk menghapus pemberitaan negatif , bukan pemerasan seperti yang di tuduhkan pada ketiga oknum wartawan
Sejumlah awak media mempertanyakan dasar penerapan pasal pemerasan terhadap wartawan yang justru telah menerima uang berdasarkan kesepakatan tertulis. “Kalau ada kesepakatan dan bukti kwitansi, bukankah itu indikasi penyuapan, bukan pemerasan?” tanya salah satu wartawan saat konfirmasi ke Kanit Reskrim.
Ketua DPC PWRI Deli Serdang Joni Suheryanto yang lebih akrab di sapa Pak Jon Sabtu (31-05-2025) mengatakan " Meminta kepada Kapolresta Deli Serdang agar mengevaluasi tindakan Oknum Kanit Reskrim Polsek Beringin yang dinilai tidak profesional dan berpotensi mencederai kepercayaan publik dan melukai profesi wartawan terhadap penegakan hukum. Kasus ini menjadi perhatian luas, tidak hanya soal dugaan pungli disekolah, diduga adanya percobaan dengan sengaja melakukan perbuatan jahat (jebakan) terhadap 3 insan Pers bekerjasama kepada oknum MS kepala sekolah Kecamatan Pantai Labu"imbuhnya. (TIM)
Posting Komentar